Artis Terjerat Uang Palsu
Polisi Dalami Dugaan Sindikat Uang Palsu yang Jerat Artis Sekar Arum Widara
Penyidik masih mendalami adanya dugaan sindikat dalam peredaran uang palsu yang dilakukan artis peran kolosal, Sekar Arum Widara.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
AKP NURMA DEWI - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024). Ia mengatakan penyidik masih mendalami adanya dugaan sindikat dalam peredaran uang palsu yang dilakukan artis peran kolosal, Sekar Arum Widara.
Hingga akhirnya Sekar Arum ditangkap dan ditahan polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Sekar Arum Widara di antaranya ada uang palsu 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.
"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.