Jumat, 5 September 2025

Artis Terjerat Uang Palsu

Polisi Dalami Dugaan Sindikat Uang Palsu yang Jerat Artis Sekar Arum Widara

Penyidik masih mendalami adanya dugaan sindikat dalam peredaran uang palsu yang dilakukan artis peran kolosal, Sekar Arum Widara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
AKP NURMA DEWI - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024). Ia mengatakan penyidik masih mendalami adanya dugaan sindikat dalam peredaran uang palsu yang dilakukan artis peran kolosal, Sekar Arum Widara. 

Hingga akhirnya Sekar Arum ditangkap dan ditahan polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Sekar Arum Widara di antaranya ada uang palsu 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi. 

"Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan