Selasa, 26 Agustus 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Harapan Razman Nasution untuk Vadel Badjideh Terkait Kasus Lolly: Cepat Disidangkan

Razman Nasution kembali bicara soal kasus yang menjerat mantan kliennya, Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
KASUS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Razman Nasution ungkap harapannya di dalam kasus yang menjerat mantan kliennya, Vadel Badjideh soal Lolly. 

TRIBUNNEWS.COM - Razman Nasution kembali bicara soal kasus yang menjerat mantan kliennya, Vadel Badjideh.

Meski kini sudah tak menjadi kuasa hukum, Razman mengungkap harapannya di dalam kasus Vadel Badjideh, buntut laporan dari Nikita Mirzani soal dugaan persetubuhan.

Razman berharap agar kasus tersebut segera disidangkan dan Vadel divonis tak bersalah.

"Doa saya, Vadel bisa cepat disidangkan dan divonis tidak bersalah," ungkap Razman, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (15/4/2025).

"Jadi bukan begini begitu," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Razman juga menjelaskan soal dirinya yang sudah tak lagi menjadi kuasa hukum Vadel.

Razman menegaskan, dirinya dengan keluarga Vadel masih berhubungan baik meski kini sudah tak menangani kasus tersebut.

"Ingat ya, kita dengan Pak Umar, Martin, Bintang nggak ada pecah kongsi, nggak ada," katanya.

Diakui Razman, bahwa dirinya yang memutuskan untuk mundur dari kasus Vadel.

"Jadi saya yang mengundurkan diri," jelasnya.

Sementara itu, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi ungkap kelanjutan kasus yang dilaporkan Nikita terhadap Vadel.

Baca juga: Razman Nasution Minta Vadel Badjideh Urungkan Niat Nikahi Lolly: Nggak Jauh Beda dengan Ibunya

Diketahui, Vadel kini masih ditahan atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Masa penahanan Vadel juga ditambah lantaran penyidik yang masih melengkapi berkas.

Nantinya berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"V ditahan dari 20 hari, ditambah 40 hari, total 60 hari. Karena apa, dari penyidik masih melengkapi berkas yang akan dikirim ke Kejaksaan," ungkap Nurma.

Nurma mengatakan, bahwa tim penyidik saat ini masih terus mengumpulkan berkas perkara.

Berkas tersebut harus terkumpul sebelum masa penahanan Vadel berakhir.

"Yang jelas dari penyidik berusaha untuk melengkapi berkas yang ada."

"Kemudian, sebelum 60 hari tentunya berkas ini sudah dinyatakan lengkap kemudian sudah dikirim ke Kejaksaan," jelas Nurma.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Vadel Badjideh Ditolak Penyidik, Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus

Untuk saat ini, berkas tersebut sudah terkumpul 80 persen.

Pihak penyidik pun disebut terus mencari dan melengkapi berkas tersebut.

"Sudah 80 persen, jadi semua sudah dilengkapi."

"Namun demikian yang sekiranya masih kurang akan dicari dan dilengkapi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan