Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Pakar Sebut Lisa Mariana Kesulitan Gugat Ridwan Kamil, Tidak Ada Bukti Kuat: Hanya Cerita
Seorang pakar hukum menilai Lisa Mariana akan kesulitan jika ingin menggugat Ridwan Kamil ke jalur hukum, sebut buktinya tidak kuat.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pakar hukum sekaligus pengacara, Herwanto, menyebut pihak Lisa Mariana akan kesulitan jika ingin menggugat Ridwan Kamil.
Dalam hal ini, Lisa Mariana mendesak pihak Ridwan Kamil untuk bertanggung jawab atas anak yang diduga darah daging mantan gubernur Jawa Barat itu.
Pun Lisa Mariana menuntut untuk dilakukan tes DNA, guna membuktikan pernyataannya.
Namun, Herwanto malah menyebut bukti yang dimiliki Lisa tidaklah cukup mendukung ucapannya.
Jika ingin membuat gugatan lewat hukum, Lisa dinilai akan kesulitan karena bukti yang dimilikinya belum kuat.
"Jauh. Jauh banget," ucap Herwanto, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (15/4/2025).
"Bahkan menurut saya tidak ada satu bukti pun yang bisa meyakinkan secara hukum, bahwa benar nggak apa yang diucapkan oleh LM. Menurut saya tidak ada," lanjutnya.
Ditegaskan Herwanto, pernyataan Lisa dianggap hanya sebuah cerita yang belum bisa dipastikan kebenarannya.
Terlebih kejadian sudah terjadi sejak lama yakni 2021, lalu.
"Karena pertama, hanya cerita. Kemudian tahunnya 2021, terus anak ini usianya sudah sekian," lanjut Herwanto.
"Sulit lah, saya tidak melihat bukti satupun yang bisa mendukung apa yang diucapkan oleh LM," tukasnya.
Baca juga: Ayu Aulia: Lisa Mariana Berbohong soal Tidak Pernah Berhubungan Suami Istri sebelum Bertemu RK
Dalam kesempatan yang sama, Herwanto menyinggung soal tujuan Lisa membongkar dugaan perselingkuhan ke publik.
Menurut Herwanto, saat itu ada permintaan dari Lisa yang tidak bisa dipenuhi oleh Ridwan Kamil.
Sehingga dengan berani, sang model majalah dewasa itu kemudian membongkarnya ke publik.
"Biasanya dalam perkara seperti ini apalagi kalau bukan uang," ucap Herwanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.