Selasa, 19 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Hotman Paris Bela Paula yang Terbukti Selingkuhi Baim, Singgung Bukti: Bukan Sekadar ke Luar Kota

Pengacara Hotman Paris memberikan pembelaan kepada Paula Verhoeven yang dinyatakan selingkuh dari Baim Wong di pengadilan.

Wartakota/Ikhwana
BELA PAULA VERHOEVEN - Potret pengacara Hotman Paris Hutapea saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, Selasa (24/5/2022). Hotman Paris memberikan pembelaan kepada Paula Verhoeven yang terbukti berselingkuh, singgung adanya bukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Putusan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah sampai ke telinga pengacara Hotman Paris.

Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai pada Rabu (16/4/2025) oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula terbukti berselingkuh.

Menanggapi keputusan pengadilan, Hotman Paris memberikan pembelaan kepada Paula Verhoeven.

Lewat unggahan di Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Jumat (18/4/2025), Hotman mempertanyakan bukti yang menyebut Paula selingkuh dari Baim Wong.

"Topik hari ini di medsos adalah ternyata selama ini benar Paula terbukti selingkuh dari lakinya," kata Hotman.

"Emang sudah ada bukti selingkuh dalam arti hukum?" sambungnya.

Menurut Hotman Paris, bukti adanya perselingkuhan dalam arti hukum harus telah melakukan hubungan intim.

Hotman mengatakan, bukan hanya sekadar pergi berduaan.

"Selingkuh dalam arti hukum harus telah melakukan hubungan intim," tutur Hotman Paris.

"Bukan sekadar jalan-jalan atau shopping atau ke luar kota."

Baca juga: Usai Putusan Sidang Cerai dengan Baim Keluar, Paula Verhoeven Menangis, Pikirkan Kondisi Mental Anak

"Itu bukanlah istilah selingkuh di mata hukum," paparnya.

Meski begitu, kata Hotman Paris, dalam keseharian bisa disebut selingkuh.

"Secara sehari-hari mungkin selingkuh," ujar Hotman.

"Tapi di mata hukum itu bukan selingkuh," tambahnya.

Hakim Sebut Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh

Sebelumnya, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid membocorkan, dalam isi putusan cerai kliennya tertulis nusyuz atau seorang istri durhaka terhadap suami.

"Dari 121 halaman, yang paling inti terbukti adanya perselingkuhan (oleh Paula Verhoeven)," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).

"Dalam putusan ini dikatakan terjadi nusyuz adalah seorang istri yang durhaka kepada suaminya itu adalah pertimbangannya bahwa terbukti dalam persidangan," sambungnya.

Fahmi Bachmid menjelaskan, semua bukti dan fakta persidangan mengarah pada pelanggaran yang dilakukan Paula Verhoeven sebagai seorang istri.

"Terbukti bahwa memang ada hubungan dengan seseorang di dalam putusan ini," jelas Fahmi Bachmid.

Dalam putusan tersebut, hak asuh anak jatuh kepada Baim dan Paula alias diasuh secara bersama. 

Oleh sebab itu, dua anaknya akan tinggal bersama Baim Wong selama dua pekan, bergantian dengan Paula.

Baca juga: Paula Tak Dapat Nafkah Iddah & Madhiyah dari Baim Wong, Usai Disebut Istri Durhaka karena Selingkuh

"Hak asuh itu diasuh bersama dengan memberikan batasan waktu dua minggu kepada Baim Wong, dua minggu kepada termohon," tuturnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan