Sabtu, 9 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Tanggapan Pihak Baim Wong setelah Paula Verhoeven Adukan Hakim ke Komisi Yudisial: Tidak Tepat

Paula Verhoeven adukan hakim ke Komisi Yudisial usai dirinya disebut melakukan perselingkuhan, pihak Baim Wong beri tanggapan.

Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PERCERAIAN BAIM PAULA - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Ia menduga hakim melanggar kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven telah mandatangi Komisi Yudisial untuk membuat aduan soal putusan perceraiannya dengan Baim Wong.

Hal itu dilakukan Paula Verhoeven usai disebut melakukan perselingkuhan, hingga menyebabkan hancurnya rumah tangga.

Namun Paula merasa dirinya dirugikan atas hasil putusan tersebut dan menduga ada pelanggaran kode etik dan pedoman terkait perilaku hakim.

Pihak Baim Wong memberikan respons terkait apa yang dilakukan oleh Paula Verhoeven.

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid kini menyoroti soal apa yang dipersoalkan oleh Paula Verhoeven.

Menurut Fahmi, Komisi Yudisial tak memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili soal fakta-fakta persidangan yang dipermasalahkan oleh Paula.

"Jika yang dipersoalkan adalah fakta-fakta yang terungkap di persidangan bukan tempatnya Komisi Yudisial untuk memeriksa dan mengadili persoalan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/4/2025).

Sehingga, kata Fahmi, langkah Paula tidak tepat jika mengadukan soal fakta-fakta di persidangan ke Komisi Yudisial .

"Jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim atas bukti-bukti yang kami ajukan," kata Fahmi.

Fahmi pun membeberkan soal bukti-bukti dari pihaknya yang telah diserahkan di pengadilan sebelumnya.

Pihak Baim telah menyerahkan 86 bukti tertulis, 9 saksi, serta 3 ahli.

Baca juga: Paula Verhoeven Adukan Hakim yang Sidangkan Perceraiannya dengan Baim Wong, Diduga Langgar Kode Etik

Fahmi yakin mejalis hakim pasti memutuskan perceraian tersebut berdasarkan pertimbangan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh penggugat.

"Buktinya itu ada 86 bukti tertulis, ada 9 saksi, dan ada 3 ahli."

"Jadi dengan bukti yang cukup banyak dengan fakta-fakta persidangan yang cukup telak, hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada."

"Maka ditemukan adanya fakta bahwa termohon telah melakukan perselingkuhan," beber Fahmi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan