Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Ancaman Pidana Berat Menanti Lisa Mariana: Pembuktian dan Risiko Hukum Pasal ITE
Lisa Mariana terancam pidana berat dan denda miliaran jika tak bisa buktikan klaim soal anaknya dari Ridwan Kamil. Ini pasal hukum yang menjerat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lisa Mariana terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan kebohongan terkait status anaknya, yang diklaim sebagai anak dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Klaim tersebut mencuat di media sosial dan berdampak serius pada nama baik Ridwan Kamil.
Melihat tuduhan yang terus berkembang, Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.
Baca juga: Ridwan Kamil atau Bukan? Identitas Ayah Anak Lisa Mariana Segera Terungkap
Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Langkah Hukum Demi Kebenaran
Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat demi menegakkan keadilan dan menjawab berbagai spekulasi yang beredar.
“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.
“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Ancaman Pasal Berlapis dalam UU ITE
Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beberapa pasal tersebut mencakup:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.
Baca juga: Lisa Mariana Murung usai Tahu Dipolisikan Ridwan Kamil, Butuh Seseorang untuk Memeluknya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.