Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Dituding Manipulasi Bukti Chat dengan Ridwan Kamil agar Tampak Asli
Ancaman hukum menanti Lisa Mariana setelah tuduhan manipulasi bukti chatnya dengan Ridwan Kamil.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya, Heri Bertus, menuduh Lisa Mariana melakukan manipulasi bukti berupa chat antara keduanya.
Tuduhan ini muncul dalam konteks tuntutan hukum yang diajukan oleh Ridwan Kamil terkait perusakan bukti informasi elektronik.
Heri Bertus menjelaskan bahwa pihaknya meyakini Lisa Mariana sengaja mengubah informasi elektronik untuk tujuan tertentu.
“Kami dengan Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi dan pengaduan ke Mabes Polri mengenai adanya pelanggaran Pasal 35 Undang-Undang ITE,” ungkap Heri.
"Ini mengatur kepada setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik itu dianggap seolah-olah data yang otentik," tambahnya.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti bersalah, Lisa Mariana dapat dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Tuduhan ini menambah kompleksitas permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh kedua pihak.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Lisa-Mariana-menggelar-konferensi-pers-pada-Jumat-1142025.jpg)