Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Terancam Pidana Berat dan Denda Miliaran, Kini Berkaca-kaca: Kebenaran Akan Terungkap
Lisa Mariana kini terancam hukum pidana penjara berat hingga denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan berita bohong tentang Ridwan Kamil.
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
"Aku cuma mau kalian melihat aku dari sisi aku adalah seorang ibu," ujar Lisa Mariana sambil berkaca dikutip dari Instagram Story @lisamarianaaa pada Sabtu (19/4/2025).
"Terlepas kalian dari statement ini akan bully aku, mem-body shamming aku, aku ga peduli," tegasnya.
Ia meyakini jika kebenaran akan terungkap.
"Tapi hal yang harus kalian tahu, kebenaran akan selalu terungkap.
"Sekali lagi, kebenaran akan selalu terungkap, terima kasih," ucap Lisa Mariana masih berkaca-kaca.
Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
Pasal tersebut mencakup, di antaranya:
Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE: manipulasi data elektronik, ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2): terkait pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.
Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A: pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Jadi di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik, maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi ya,” ujar Heribertus.
Proses penyelidikan kini menjadi sorotan.
Publik menantikan hasil penyelidikan aparat kepolisian untuk memastikan siapa sebenarnya ayah dari anak Lisa Mariana.
Namun yang jelas, jika terbukti menyebarkan kebohongan tanpa dasar bukti otentik, Lisa Mariana bisa menghadapi hukuman yang sangat berat. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.