Minggu, 10 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Resmi Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tahan Tangis Yakin Kebenaran akan Terungkap

Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa, kini berada dalam sorotan publik setelah ia terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda miliaran

Tangkap layar YouTube Grid.ID
LISA MARIANA - Gambar tangkap layar dari YouTube Grid.ID saat Lisa Mariana melakukan konferensi pers pada Jumat (11/4/2025). Lisa Mariana menahan tangis setelah dilaporkan Ridwan Kamil atas pencemaran nama baik, ia ingin kebenaran terungkap 

TRIBUNNEWS.COM - Lisa Mariana, seorang mantan model majalah dewasa, kini berada dalam sorotan publik setelah ia terancam hukuman pidana penjara yang berat serta denda miliaran rupiah.

Hal ini bermula ketika ia menyebarkan berita yang mengeklaim memiliki hubungan khusus dengan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, dan mengaku memiliki seorang anak dari hubungan tersebut.

Tuduhan yang diajukan oleh Lisa Mariana memicu reaksi keras dari Ridwan Kamil.

Melalui kuasa hukumnya, ia membantah semua klaim yang dibuat oleh Lisa.

Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan baik secara nama baik maupun moral.

"Kami mengambil langkah hukum," ujar Muslim, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi reputasi kliennya.

Pada tanggal 11 April 2025, Ridwan Kamil dan tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LPB174IV2025SPKTBARESKRIM POLRI.

Heribertus Hartojo, salah satu kuasa hukum Ridwan Kamil, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lisa Mariana dapat dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:

- Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU ITE:

Mengatur tentang manipulasi data elektronik yang dapat dijatuhi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp12 miliar.

- Pasal 48 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 32 Ayat 1 dan 2:

Berhubungan dengan pengubahan atau penghilangan informasi elektronik.

- Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27A:

Terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan