Jumat, 15 Agustus 2025

Paula Verhoeven Rencana Banding Atas Putusan Cerai Baim Wong

Ada satu putusan yang membuat Paula nelangsa. Ia dinilai hakim terbukti sebagai istri nusyuz atau istri durhaka karena berselingkuh.

Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
ANAK BAIM PAULA - Kolase potrait Paula Verhoeven (kanan) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Potret Baim Wong (kiri) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Paula Verhoeven akan mengajukan banding atas putusan cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma. 

Baca juga: Paula Verhoeven Terpukul, Menangis Dengar Putusan Cerai dari Baim Wong, Banyak Tekanan dari Sosmed

"Iya kita memikirkan untuk itu (ajukan banding)," ujar Alvon di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).

Paula sendiri masih diberikan waktu untuk mengajukan banding selama dua minggu setelah putusan diumumkan.

Memang ada satu putusan yang membuat Paula nelangsa. Ia dinilai hakim terbukti sebagai istri nusyuz atau istri durhaka karena berselingkuh.

LAPORKAN HAKIM - Selebritas Paula Verhoeven tiba di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Kedatangan paula untuk melaporkan hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang mengadili kasus perceraiannya dengan Baim Wong. Paula menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan tersebut. Sebelumnya majelis hakim PA Jaksel memutuskan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong atas Paula Verhoeven. Paula yang datang ke kantor KY didampingi tim kuasa hukumnya menyebut ada dugaan pelanggaran etik dan fitnah. Tribunnews/Jeprima
LAPORKAN HAKIM - Selebritas Paula Verhoeven tiba di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025). Kedatangan paula untuk melaporkan hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang mengadili kasus perceraiannya dengan Baim Wong. Paula menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim PA Jakarta Selatan tersebut. Sebelumnya majelis hakim PA Jaksel memutuskan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong atas Paula Verhoeven. Paula yang datang ke kantor KY didampingi tim kuasa hukumnya menyebut ada dugaan pelanggaran etik dan fitnah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Ini kan dikasih waktu kan, 2 minggu untuk menyatakan (banding). Kita dalam proses itu. Dan setelah itu kita akan membuatkan memo bandingnya itu," lanjutnya.

Diketahui, Baim Wong resmi bercerai dari Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025).

"Mengabulkan permohonan pemohon (Baim Wong), kemudian mmbrri izin kepada pemohon menjatuhkan talak 1 terhadap termohon di depan sidang setelah putusan ini berkekuatan hukum," kata Suryana, Rabu (16/4/2025).

Dalam putusan tersebut Baim dan Paula sepakat untuk mengurus kedua anaknya bersama.

Keduanya sepakat untuk membagi waktu bertemu kedua anaknya yakni, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong. 

Putusan ini lebih ringan dari permintaan pihak termohon yaitu Paula selama 6 bulan bergantian mengurus anak mereka.

"Berkaitan dengan hak asuh anak majelis menentukan ternyata ada kecenderungan antara pemohon dan termohon untuk mengasuh anak bersama-sama, hanya saja waktu mediasi ada usulan dari pihak termohon dia minta 6 bulan pertama di termohon dan 6 bulan berikutnya di pemohon," ujar Suryana.

"Dalam putusan hampir mirip hanya saja tentang waktu majelis hakim menentukan tidak enam bulan tapi dua minggu pertama di termohon kemudian di pemohon," sambungnya.

Kemudian Baim diwajibkan hanya membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar terhadap Paula Verhoeven setelah keduanya resmi bercerai.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan