Senin, 18 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Terancam Pidana Berat, Pihak Lisa Mariana Bersyukur Dilaporkan Ridwan Kamil: Terima Kasih

Lisa Mariana kini terancam hukum pidana penjara berat hingga denda miliaran rupiah, namun pihak Lisa Mariana ungkap rasa syukur dan terima kasih.

|
Grid.ID/ Christine Tesalonika
KONPRES LISA MARIANA - Lisa Mariana menggelar konferensi pers tentang hubungannya dengan RIdwan Kamil pada Jumat (11/4/2025). Lisa Mariana dilaporkan namun ucap syukur dan terima kasih 

Namun Lisa Mariana sudah mempersiapkan laporan secara perdata untuk Ridwan Kamil.

Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pekan ini atau awal bulan Mei 2025.

Meski tak bisa mengungkapkan laporan perdata secara detail, namun Jhon Nababan menyebut laporan tersebut garis besarnya untuk memenuhi hak klien dan anaknya dari Ridwan Kamil.

Lisa Mariana Terancam Pidana Berat dan Denda Miliaran

Lisa Mariana kini terancam hukum pidana penjara berat hingga denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan berita bohong tentang Ridwan Kamil.

Sebelumnya Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan spesial hingga memiliki anak dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Gosip tersebut telah mencuat.

Ridwan Kamil melalui kuasa hukum sempat membantah tuduhan tersebut.

Sekian lama bungkam, Ridwan Kamil langsung bertindak melaporkan Lisa Mariana.

Ternyata Ridwan Kamil dan tim kuasa hukum telah resmi melaporkan mantan model majalah dewasa tersebut ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

“Proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.

“Kami mengambil langkah hukum,” kata dia lagi, menegaskan bahwa kliennya telah dirugikan secara nama baik dan moral.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

Kuasa hukum lainnya, Heribertus Hartojo, menjelaskan bahwa Lisa bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan