Kamis, 14 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Pihak Paula Verhoeven Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga di Putusan Cerai dengan Baim Wong: Pelanggaran

Isu mengenai orang ketiga dibantah, kuasa hukum Paula Verhoeven beberkan fakta di balik putusan cerai.

Wartakota/Arie Puji
KISRUH BAIM PAULA - Potret Baim Wong (kiri) disela menjalani sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Potret Paula Verhoeven (kanan) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) untuk menjalani sidang cerai perdana. Kuasa hukum Paula tegaskan: tak ada orang ketiga dalam putusan cerai kliennya dan Baim Wong. 

TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven, lewat kuasa hukumnya Alvon Kurnia, memastikan bahwa tidak ada pihak ketiga di putusan cerai dengan Baim Wong

Pengakuan itu dikatakan Alvon, saat menjadi bintang tamu dalam acara Pagi-pagi Ambyar di Trans TV. 

"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," tegas Alvon, dikutip Tribunnews, Selasa (29/4/2025). 

Mendengar jawab Alvon, Rian Ibram, selaku host dalam acara tersebut, kemudian mempertanyakan alasan hakim mengeluarkan pernyataan yang justru bertentangan dengan apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukum Paula.

"Lantas mengapa saat itu hakim mengeluarkan statement saat press conference dengan statement yang justru sebaliknya dengan apa yang Abang sampaikan?," balas Rian Ibram. 

Atas kejadian itu, Alvon menduga telah terjadi pelanggaran kode etik oleh hakim.

"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)," kata Alvon. 

Alvon menjelaskan, dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, disebutkan bahwa hakim atau pejabat hanya diperbolehkan memberikan tanggapan secara prosedural. 

Melainkan, bukan dengan memperjelas atau mengomentari isi putusan itu sendiri.

"Ada dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial,  di situ dinyatakan bahwa hakim atau orang yang mempunyai jabatan, hanya diperbolehkan untuk memberikan tanggapan prosedural." 

"Bukan memperjelas itu dan kemudian mengomentari apa yang ada dalam putusan itu sendiri," jelas Alvon. 

Baca juga: Pengacara Paula Verhoeven: Rekaman Suara jadi Alat Kuasa untuk Membungkam Korban

Menurut Alvon, bahwa hal tersebut masih sekadar sangkaan sehingga belum bisa disebut sebagai perselingkuhan.

"Tidak (selingkuh), karena ini kan lebih kepada persoalan persangkaan dan itu kan framing ya," ujar Alvon. 

Kemudian Alvon menyoroti soal putusan cerai yang bocor hingga kini menjadi konsumsi publik.

Dalam hal ini, Alvon menyebut hasil putusan tersebut belum dibacakan secara keseluruhan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan