Baim Wong dan Paula Verhoeven
Masalah Rumah Tangga Mencuat, Pihak Baim Wong Singgung soal Mediasi yang Pernah Dilakukan tapi Gagal
Pihak Baim Wong singgung soal mediasi yang pernah dilakukan tapi gagal, buntut ramainya masalah perceraian dengan Paula Verhoeven.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berikan tanggapan soal ramainya masalah perceraian dengan Paula Verhoeven.
Masalah rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven kini masih menjadi perbincangan publik setelah putusan perceraian mencuat.
Hasil putusan cerai sempat dibeberkan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, hingga Paula Verhoeven bereaksi lantaran disebut berselingkuh dan dicap sebagai istri durhaka.
Karena hal itu, kini berujung pada laporan ke Komisi Yudisial (KY) hingga Komnas Perempuan dari pihak Paula Verhoeven terkait perceraian.
Menanggapi kekisruhan yang terjadi, Fahmi justru meminta Paula untuk mengingat kejadian pada 30 Oktober 2024, lalu.
"Coba supaya tidak lupa, tengok pada kejadian 30 Oktober 2024, ada kejadian apa di situ," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (1/5/2025).
Dijelaskan Fahmi, saat itu Baim telah menyampaikan suatu solusi untuk Paula mengenai masalah rumah tangga.
Namun Paula sendiri justru disebut tak menggubris apa yang telah disampaikan oleh Baim.
"Itu kan sudah disampaikan oleh Baim Wong persoalan tersebut."
"Tapi kan dinafikan ditolak, tidak digubris," jelas Fahmi.
Buntutnya, dalam proses mediasi tak menemui titik terang dan berakhir dengan proses perceraian.
Baca juga: Paula Verhoeven Laporkan Baim ke Komnas Perempuan, Kuasa Hukum sang Aktor: Hati-hati Mengambil Sikap
"Sehingga pada pada saat proses mediasi gagal," ujarnya.
Bahkan Baim disebut juga sudah memberikan kesempatan agar masalah tersebut diselesaikan secara baik-baik.
Namun Paula malah menantang untuk dibuktikan di pengadilan.
Alhasil dalil-dalil yang disampaikan pihak Baim terbukti di persidangan.
"Baim sudah memberikan kesempatan masalah tersebut diselesaikan secara baik-baik."
"Tapi justru ditantang untuk membuktikan semua dalil-dalilnya dan akhirnya semuanya terbukti di persidangan," beber Fahmi.
Masih pada kesempatan yang sama, Fahmi juga tegas membantah adanya KDRT yang dilakukan Baim.
Fahmi mengungkapkan bahwa di dalam persidangan cerai, dugaan KDRT tersebut tak terbukti dan sudah menjadi pertimbangan hakim.
"Sudah dipertimbangkan, tidak terbukti," ungkap Fahmi.
Kemudian Fahmi membeberkan isi pertimbangan yang menyatakan tidak adanya perbuatan KDRT meskipun ada bukti rekaman CCTV.
"Di sini pertimbangannya pada halaman 113 tergugat rekonvensi pernah menggerakkan kepala secara cepat dan itu meninggalkan."
"Video CCTV tersebut tidak dapat sepenuhnya menjadi bukti kekerasan dalam rumah tangga secara fisik yang menimbulkan akibat trauma fisik atau kekerasan psikologi."
"Demikian juga tidak ada bukti trauma psikis sebagai akibat dari kekerasan verbal adanya dampak traumatik akibat terjadinya kekerasan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam Undang-undang," papar Fahmi.
Baca juga: Baim Wong Terancam 8 Tahun Bui atas Tersebarnya Rekaman Percakapannya saat Pergoki Paula Selingkuh
Dari hal itu, Fahmi menegaskan persoalan tersebut sudah menjadi pertimbangan oleh hakim.
Sehingga tak ada masalah lagi mengenai dugaan KDRT seperti yang dilayangkan oleh Paula.
Lebih lagi tak ada bukti visum yang diserahkan oleh pihak Paula.
"Sudah dipertimbangkan ini, tidak ada masalah."
"Jadi tidak ada KDRT, karena tidak ada bukti visum dan sudah dipertimbangkan" tuturnya.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.