Baim Wong dan Paula Verhoeven
Paula Laporkan Kekerasan Fisik, Seksual dan Ekonomi, Pihak Baim Wong: Tak Mau Tanggapi Hal Aneh
Pihak Baim Wong menolak menanggapi terkait dugaan kekerasan yang dialami Paula dari fisik, seksual dan ekonomi.
Penulis:
Ayu Miftakhul
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menanggapi laporan Paula Verhoeven terkait dugaan KDRT ke Komnas Perempuan.
Sebelumnya, Paula melaporkan Baim atas dugaan kekerasan fisik, seksual hingga ekonomi yang diterima selama hidup bersama Baim.
Menanggapi kliennya dapat tudingan tersebut, kini Fahmi menolak untuk memberikan pernyataan apa pun.
Bahkan ia menilai tudingan tersebut merupakan hal yang aneh baginya.
"Saya tidak mau menanggapi yang aneh-aneh seperti itu," tukas Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Investigasi, Kamis (1/5/2025).
Saat ini, Fahmi hanya memilih fokus pada hasil putusan cerai saja.
Soal laporan yang kini sudah dilayangkan Paula, Fahmi hanya mengingatkan Komnas Perempuan untuk tidak mencampuri proses hukum yang sudah berjalan.
"Kalau saya, saya fokus aja sama masalah ini. Silakan Komnas Perempuan anda jalankan tugas Anda sesuai dengan kewenangan Undang-undang, Anda jangan mencampuri proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Saya ingatkan," jelas Fahmi.
Pun terkait pernyataan Paula yang mengatakan Baim pernah mencium seorang wanita, Fahmi menegaskan tuduhan harus disertai bukti.
Baginya jika hanya pernyataan dan dalil saja, tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca juga: Tak Hanya Baim Wong, Paula Verhoeven Juga Laporkan Jubir PA Jaksel ke Komnas Perempuan karena Bohong
"Saya tidak pernah melihat adanya foto yang dilampirkan dalam proses pembuktian."
"Karena kalau kita berbicara hukum itu berbicara bukti. Karena kalau hanya dalil-dalil tanpa ada bukti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Pengakuan Paula Alami KDRT Fisik hingga Ekonomi
Sebelumnya, Paula sempat mendatangi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rabu (30/4/2025).
Tujuan Paula Verhoeven guna membuat laporan dugaan KDRT dan pengaduan pejabat publik terkait hasil putusan cerai yang dinilai diskriminatif.
"Ibu Paula dan kami diterima oleh tiga orang komisioner, kami menyampaikan dua laporan," jelas Siti Aminah, kuasa hukum Paula.
"Satu, dugaan laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Baim."
"Kemudian, pengaduan terkait pejabat publik yang diskriminatif," lanjutnya.
Baca juga: Paula Verhoeven Kantongi Bukti CCTV Adanya KDRT oleh Baim Wong untuk Laporannya ke Komnas Perempuan
Dalam kesempatan itu, Siti sekaligus mengurai terkait tindakan KDRT yang diduga diterima Paula.
Disebutkan Paula mengalami kekerasan fisik hingga ekonomi.
"Komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," jelas Siti.
Terkait kekerasan ekonomi yang dialami Paula, menyangkut kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi yang dialami Paula.
"Kami menyampaikan untuk kekerasan dalam bentuk ekonomi dalam khasanah Hak Asasi Perempuan dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi," tutupnya.
(Tribunnews.com/Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.