Kamis, 14 Agustus 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Dilaporkan Paula soal KDRT ke Komnas Perempuan, Pihak Baim Singgung Putusan Hakim: Tidak Ada Visum

Dilaporkan Paula Verhoeven ke Komnas Perempuan atas dugaan KDRT, pihak Baim Wong tegaskan tidak ada bukti visum.

Kolase Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Wartakota/Arie Puji
DILAPORKAN PAULA VERHOEVEN - Kolase potret Paula Verhoeven (kiri) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024). Potret Baim Wong (kanan) saat berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024). Dilaporkan Paula ke Komnas Perempuan atas dugaan KDRT, pihak Baim Wong singgung putusan cerai majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Paula Verhoeven resmi melaporkan mantan suaminya, Baim Wong ke Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Paula Verhoeven di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Terkait laporan Paula, Baim Wong, melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, memberi tanggapan.

Fahmi Bachmid pun menyinggung putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memutus cerai Baim dan Paula pada Rabu (16/4/2025).

"Saya akan menjawab bahwa terkait dugaan KDRT tersebut," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (2/5/2025).

"Sudah ada dalam pertimbangan putusan halaman 113," sambungnya.

Di samping itu, Fahmi Bachmid membantah keras tuduhan KDRT yang dilaporkan Paula Verhoeven.

Menurut Fahmi, berdasarkan amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam perkara perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya KDRT

Ia juga menegaskan tidak ada bukti visum yang menunjukkan Baim melakukan KDRT terhadap Paula. 

"Di mana dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti adanya kekerasan dalam bentuk fisik maupun psikis," jelas Fahmi.

"Tidak ada visum dan tidak ada data-data pendukung lainnya," tambahnya.

Baca juga: ART Baim Wong Akui Lihat Paula dan Niko Surya Rebahan di Kamar Berdua, Kuasa Hukum Singgung Posisi

Paula Diduga Alami KDRT Psikis hingga Seksual dari Baim Wong

Seperti diketahui, Paula Verhoeven didampingi oleh tim kuasa hukumnya mendatangi Komnas Perempuan untuk melaporkan adanya dugaan KDRT selama pernikahan dengan Baim.

Tak hanya itu, Paula juga melaporkan pernyataan seorang pejabat publik yang dinilai bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Paula Verhoeven, Siti Aminah Tardi.

"Kami menyampaikan dua laporan. Satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh Baim Wong."

"Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," tuturnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (30/4/2025).

Sejauh ini, laporan mengenai dugaan kekerasan berbasis gender sudah diterima dan akan segera diproses lebih lanjut.

Menurut Siti Aminah, Paula Verhoeven bukan hanya mengalami satu tindak KDRT dari Baim Wong.

Tetapi ada empat jenis KDRT sekaligus yakni fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. 

"Komnas Perempuan telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," terangnya.

Baca juga: Paula Verhoeven Datangi Komnas Perempuan Didampingi Kuasa Hukum, Buntut Perceraian dengan Baim Wong

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan