Baim Wong dan Paula Verhoeven
Tanggapan Praktisi Hukum soal Paula Verhoeven yang Laporkan Dugaan KDRT ke Komnas Perempuan
Praktisi hukum beri tanggapan soal Paula Verhoeven yang laporkan dugaan KDRT ke Komnas Perempuan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum, Deolipa Yumara ikut menanggapi huru-hara perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kini berbuntut panjang hingga menjadi konsumsi publik.
Bahkan baru-baru ini, Paula Juga melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong ke Komnas Perempuan.
Deolipa Yumara menilai langkah yang ditempuh Paula saat ini sudah tepat.
"Nah dia melaporkan ke Komnas Perempuan sudah benar, itu tahap pertama," kata Deolipa,dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (2/5/2025).
Setelah itu, Paula disebut juga bisa membuat laporan ke kepolisian jika benar adanya dugaan KDRT tersebut.
"Kalau ini benar terjadi, dia bisa membuat laporan ke unit PPA di kepolisian, boleh itu namanya laporan KDRT," lanjut Deolipa.
Menurut Deolipa, perkara tersebut kini sudah masuk dalam wilayah hukum pidana.
Jika benar adanya dugaan itu, Komnas Perempuan bisa merekomendasikan Paula untuk membuat laporan polisi.
"Jadi kalau apa yang disampaikan ke Komnas Perempuan soal itu, ya bisa kemungkinan dari Komnas Perempuan merekomendasikan untuk membuat laporan polisi," terangnya.
"Ya seharusnya melakukan langkah itu, melaporkan," imbuhnya.
Baca juga: Barbie Kumalasari Sayangkan Aksi Baim Wong dan Paula Verhoeven Saling Buka Aib setelah Bercerai
Namun di sisi lain, pihak Baim sudah memberikan bantahan soal adanya KDRT.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, ia menegaskan bahwa dugaan KDRT sudah ada di dalam pertimbangan putusan cerai.
Di situ menyatakan bahwa KDRT tidak terbukti.
"Bahwa terkait dugaan KDRT tersebut sudah ada dalam pertimbangan putusan halaman 113 di mana di dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti adanya kekerasan dalam bentuk fisik maupun psikis," ungkap Fahmi.
Sementara pihak Paula juga tak memberikan visum dan bukti-bukti terkait adanya KDRT.
"Tidak ada visum dan tidak ada data-data pendukung lainnya," kata Fahmi.
Baca juga: ART Baim Wong Sebut Paula Usir sang Anak saat Tengah Ngobrol dengan Teman Prianya: Nanti Marah
Sehingga Fahmi menyebut dugaan KDRT tersebut tidak terbukti di persidangan cerai sesuai dengan isi pertimbangan majelis hakim.
"Artinya menurut pertimbangan majelis hakim pada halaman 113 pure tidak ada kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam perkara tersebut," jelas Fahmi.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.