Senin, 25 Agustus 2025

Rekaman Baim Wong dan Paula yang Viral Ternyata Dikondisikan, Pakar: Ada Dialog yang Dipotong

Dalam rekaman percakapan tersebut Baim berada di atas angin seolah mengungkap dugaan perselingkuhan Paula, yang saat itu berstatus istrinya.

Editor: Willem Jonata
Wartakota/Arie Puji
KISRUH BAIM PAULA - Potret Baim Wong (kiri) disela menjalani sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025). Potret Paula Verhoeven (kanan) mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) untuk menjalani sidang cerai perdana. Terungkap! ART Baim Wong sebut Paula Verhoeven dan Niko Surya ketahuan rebahan bersama. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredarnya rekaman suara percakapan Baim Wong dengan Paula Verhoeven, sempat viral dan jadi gunjingan di media sosial. 

Sebab, dalam rekaman percakapan tersebut Baim berada di atas angin seolah mengungkap dugaan perselingkuhan Paula, saat masih berstatus istrinya.

Paula sendiri seperti tak diberi kesempatan membela diri.

Baca juga: Baim Wong Tak Pernah Cecar Niko Surya yang Diduga Merusak Rumah Tangganya, Pakar Heran: Masa Hilang?

Pakar telematika, Abimanyu menyebut perekaman dilakukan secara diam-diam dan bukan direkam oleh pihak ketiga.

Artinya yang merekam kemungkinannya adalah Baim atau Paula.

"Sampai terjadi dialog tersebut berarti ada satu pihak yang merekam dulu. Jadi ini bukan rekaman dari pihak ketiga," kata Abimanyu, dikutip dari YouTube Cumicumi. 

Menurut Abimanyu, pihak yang melakukan perekaman itu juga memotong dialog di awal.

Ia juga menilai rekaman suara Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut sudah disetting.

"Yang ada adalah langsung suatu komunikasi yang hanya ada di tengah-tengah saja. Berarti ada pihak yang melakukan perekaman di sini itu memotong juga suatu dialog awal. Dengan demikian ini suatu rekaman yang disetting," terangnya.

Konsekuensi hukum

Membocorkan rekaman suara yang isinya personal atau pribadi, tanpa ada kesepakatan antara orang yang suaranya direkam, ternyata memiliki konsekuensi hukum.

Praktisi hukum, Agustinus Nahak mengatakan, aksi Baim Wong diam-diam merekam percakapannya untuk dijadikan bukti di pengadilan bukanlah tindakan yang tepat.

Menurutnya, merekam sesuatu memerlukan izin dan kesepakatan kedua belah pihak.

Untuk mengunggahnya ke media pun juga memerlukan izin. 

"Ada undang-undang ITE merekam tanpa izin, ya itu ancaman hukumannya 8 tahun dan denda kurang lebih 3 miliar," tegas Agustinus, dikutip dari YouTube Cumi-cumi. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan