Jumat, 3 Oktober 2025

Baim Wong dan Paula Verhoeven

Hotman Paris Soroti soal Putusan Hakim yang Sebut Paula Verhoeven Selingkuh: Salah Total

Hotman Paris menanggapi soal putusan hakim yang sebut Paula Verhoeven melakukan perselingkuhan.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/ Wartakota/Ikhwana
HOTMAN DAN PAULA - Potret pengacara Hotman Paris Hutapea (kiri) saat ditemui di KPP Madya Jakarta Selatan ll, Kebayoran Baru, Jakarta, Selatan, Selasa (24/5/2022), dan Paula Verhoeven (kanan) saat membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Hotman Paris sebut putusan hakim yang sebut Paula Verhoeven selingkuh salah total. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris kembali mengomentari soal perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Kali ini Hotman Paris menyoroti soal putusan hakim yang menyebut Paula Verhoeven melakukan perselingkuhan.

Hotman Paris menilai ada kesalahan mengenai hasil putusan cerai tersebut.

"Ternyata dalam kasus Paula itu tidak ada (perselingkuhan). Jadi salah putusan hakim yang menyatakan bahwa memakai istilah perselingkuhan, jadi putusan itu salah total," ucap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (6/5/2025).

Ia menjelaskan, yang terbukti di dalam persidangan yakni hanya chating antara Paula dengan lelaki lain.

Adapun soal dugaan hubungan intim, kata Hotman, hal itu tak terbukti.

"Adanya sekedar chating-chating atau ngobrol apa gitu, tapi tidak ada pengakuan pernah hubungan intim," katanya.

"Di dalam Undang-undang itu nggak ada istilah perselingkuhan, istilah peselingkuhan itu hanya ada dalam kehidupan sehari-hari," lanjutnya.

Menurut Hotman, seharusnya hakim menggunakan alasan cekcok terus menerus di dalam putusan perceraian Baim dan Paula.

"Harusnya hakim memakai dalam Undang-undang selain berbuat zina alasan kedua adalah pertengkaran terus-menerus,."

"Harusnya itu dipakai oleh hakim sebagai alasan bahwa karena kedekatan kalau benar ya dengan pihak ketiga maka 
bertengkar terus-menerus itu bisa jadi alasan perceraian," ujar Hotman.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Bercerai, Emma Waroka Desak Niko Surya Klarifikasi

Seperti diketahui, Baim dan Puala telah resmi bercerai pada, Rabu (16/4/2025).

Setelah putusan dibacakan, hubungan keduanya malah semakin memanas.

Paula sendiri tak terima soal dirinya yang disebut melakukan perselingkuhan hingga dicap sebagai istri durhaka.

Tak tinggal diam, Paula telah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung (MA) soal hasil putusan perceraian.

Paula Verhoeven Punya Bukti CCTV soal KDRT

Selain melapor ke KY dan Bawas MA, Paula juga melaporkan ke Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim.

Bahkan, pihak Paula juga mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV soal dugaan tindakan tersebut.

Namun, kini dugaan KDRT tersebut dibantah oleh kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.

Meski ada bukti CCTV, Fahmi menyebut tak ada kekerasan fisik seperti yang diungkap pihak Paula.

"Itu hanya adu argumen biasa di rumah tangga. "

"Tidak ada kekerasan seperti yang dimaksudkan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Baca juga: Bocor Rekaman Percakapan Baim Wong Bahas Dugaan Perselingkuhan, Paula Verhoeven Bakal Lapor Polisi?

Lebih lagi, kata Fahmi, dugaan KDRT tersebut juga tak terbukti di persidangan cerai.

Pihak Baim pun kini berpedoman kepada pertimbangan hakim soal hasil putusan perceraian.

"Putusan hakim tidak memuat adanya kekerasan, dan itu sudah melalui proses pembuktian di pengadilan. "

"Jika bukti tersebut dianggap kuat, tentu hakim akan mempertimbangkannya," ujar Fahmi.

Fahmi juga memberikan pesan untuk Komnas Perempuan.

Pihaknya meminta agar Komnas Perempuan untuk berhati-hati dalam menangani laporan dari Paula.

Menurutnya, bahwa persoalan perceraian Baim dan Paula hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Untuk itu Komnas Perempuan diminta tak mengintervensi proses hukum yang masih berjalan ini.

"Saya minta hati-hati, Komnas Perempuan jangan masuk, jangan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, kecuali proses ini sudah selesai," ucap Fahmi.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved