Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Kuasa Hukum Benarkan Lisa Mariana Resmi Gugat Perdata Ridwan Kamil, Singgung soal Isi Gugatan
Lisa Mariana secara resmi telah menggugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, kuasa hukum sang selebgram singgung alasannya.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Skandal perselingkuhan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil masih bergulir panas.
Alih-alih semakin meredam, kedua kubu tersebut justru saling membuat laporan ke pihak berwajib.
Setelah Ridwan Kamil, kini giliran Lisa Mariana yang menggugat perdata sang politisi ke Pengadilan Negeri Bandung.
Lisa Mariana, lewat kuasa hukumnya, Daniel Nababan menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung.
Pengakuan itu dikatakan Daniel Nababan, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/5/2025).
"Kami dari tim kuasa hukum LM sudah mendaftarkan gugatan ya di Pengadilan Negeri Bandung, dari teman-teman media juga sudah banyak yang tahu ya, " ujar Daniel Nababan, dikutip Tribunnews, Rabu (7/5/2025).
Daniel menuturkan bahwa informasi tersebut juga sudah diketahui oleh sejumlah awak media dan dapat dicek melalui situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Bandung.
"Sudah bisa dicek juga di SIPP website-nya Pengadilan Negeri Bandung itu sudah kelihatan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Daniel juga mengatakan bahwa pihak Humas Pengadilan Negeri Bandung juga telah memberikan klarifikasi terkait kebenaran pendaftaran gugatan tersebut.
"Dan humasnya Pengadilan Negeri Bandung juga sudah memberikan klarifikasi ya bahwa benar kami sudah mendaftarkan gugatan ya secara perdata terhadap Bapak RK," tegasnya.
Namun demikian, saat disinggung soal isi gugatan, ia belum bersedia membeberkan isi gugatan secara rinci.
Bukan tanpa alasan, sebab pihak mereka masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Gugatan Lisa Mariana Terhadap RK ke PN Bandung, Singgung Sanksi jika Melanggar
"Untuk isi gugatan belum bisa kami jabarkan lebih rinci," kata Daniel.
"Karena kita ikutin aja dulu proses pengadilan," imbuhnya.
Menurutnya, tahapan awal dari proses ini adalah pemanggilan para pihak, sehingga mereka memilih untuk mengikuti alur persidangan terlebih dahulu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.