Rabu, 20 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Pihak Lisa Mariana Jelaskan soal Dasar Hukum Gugatan Perdata terhadap Ridwan Kamil

Kuasa hukum Lisa Mariana jelaskan soal dasar hukum terkait gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil.

Editor: Salma Fenty
Grid.ID | Christine Tesalonika
SELEBGRAM LISA MARIANA - Lisa Mariana saat melakukan konferensi pers pada Jumat (11/4/2025). Pihak Lisa Mariana beri penjelasan soal dasar hukum gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana masih terus bergulir.

Setelah ramai soal dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak, Lisa Mariana mengajukan gugatan secara perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terkait gugatan tersebut, pihak Lisa Mariana menduga ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Ridwan Kamil.

"Dasar dari gugatan kita adalah perbuatan melawan hukum," ungkap tim kuasa hukum Lisa Mariana, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (7/5/2025).

Pihak Lisa Mariana menegaskan, sang selebgram kini ingin memperjuangkan hak anaknya.

"Jadi yang kami perjuangkan ini adalah adanya hak anak, yang sudah lahir di negara ini," ujarnya.

"Di mana hak ini telah dijamin dengan putusan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Sidang perdana nantinya akan dijadwalkan pada 19 Mei 2025, mendatang.

Tim kuasa hukum Lisa meminta rekan-rekan media untuk ikut mengawal proses hukum tersebut.

"Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 19 Mei 2025 jam sembilan pagi di Pengadilan Negeri Bandung."

"Jadi saya harap di sini untuk rekan-rekan media bisa dapat hadir secara transparansi melihat upaya hukum yang kita lakukan ini adalah sesuai prosedur," ujarnya.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Gugatan Lisa Mariana Terhadap RK ke PN Bandung, Singgung Sanksi jika Melanggar

Selain itu, dalam isi gugatan lainnya, pihak Lisa ingin dilakukannya tes DNA.

Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa ayah kandung anak sang selebgram.

"Yang pada prinsipnya kami ingin tergugat dan penggugat melakukan tes DNA untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak," bebernya.

Sementara di sisi lain, Ridwan Kamil telah memberikan bantahannya terkait pengakuan dari Lisa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan