Selasa, 19 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Hadapi Gugatan Perdata Lisa Mariana, Pihak Ridwan Kamil Siap Datang jika Dapat Panggilan

Pihak Ridwan Kamil siap datang jika dapat panggilan dari PN Bandung soal gugatan perdata dari Lisa Mariana.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
KASUS RIDWAN KAMIL - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Pihak Ridwan Kamil siap hadapi gugatan perdata Lisa Mariana, akui bakal datang jika dapat panggilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar menanggapi soal gugatan perdata dari Lisa Mariana.

Buntut viralnya dugaan perselingkuhan hingga memiliki anak, Lisa Mariana telah resmi mengajukan gugatan secara perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Terkait hal tersebut, Ridwan Kamil sudah membicarakan persoalan itu dengan tim kuasa hukumnya.

Muslim Jaya Butar Butar menyebut pihaknya bakal menghadapi gugatan tersebut.

"Kemarin Pak Ridwan Kamil sudah komunikasi dengan tim kuasa hukum, dan insyaAllah menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk mewakili beliau di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Muslim, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (8/5/2025).

Pihaknya pun siap datang jika ada panggilan dari PN Bandung.

Namun, kata Muslim, hingga saat ini pihaknya belum menerima penggilan atas gugatan dari sang selebgram.

"Sampai saat ini panggilannya belum diterima oleh Pak Ridwan Kamil."

"Jadi kami belum bisa bicara substansinya apa yang mau kami sampaikan," ujarnya.

Yang diketahui oleh Muslim, bahwa gugatan Lisa berisikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Yang kami baca di situ gugatan tentang perbuatan melawan hukum," bebernya.

Baca juga: Ayu Aulia Mendadak Ingin Mundur Bela Ridwan Kamil, Akui Simpati dengan Anak Lisa Mariana

Muslim kembali menegaskan, pihaknya bakal siap menghadapi gugatan tersebut.

Namun untuk saat ini, ia dan tim akan menelaah mengenai isi gugatan dari Lisa dan menyiapkan bantahan.

"Ya kita menghadapi aja gugatannya, ini kan gugatan perdata seperti biasa."

"Ya tentunya kita telaah satu-satu apa sih isinya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan