Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Lisa Mariana Ungkap Dua Alasan Menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung
Lisa Mariana mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, meminta tes DNA dan kerugian materil-imateril. Sidang perdana 26 Mei 2025.
Editor:
Glery Lazuardi
Lisa Mariana Ajukan Gugatan ke Ridwan Kamil: Tes DNA dan Kerugian Materil- Imateril Jadi Alasan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Lisa Mariana mengungkap dua alasan utama mengajukan gugatan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/5/2025), kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menjelaskan bahwa alasan pertama adalah permintaan untuk melakukan tes DNA, sementara alasan kedua adalah untuk meminta kompensasi atas kerugian materil dan imateril yang diderita kliennya.
“Kami meminta agar gugatan ini dikabulkan, dengan syarat agar tergugat, Ridwan Kamil, melakukan tes DNA serta memberikan ganti rugi atas kerugian materil dan imateril,” ucap Markus Nababan dalam konferensi pers.
Baca juga: Pihak Lisa Mariana Jelaskan soal Dasar Hukum Gugatan Perdata terhadap Ridwan Kamil
Menurut Markus, gugatan ini bukan hanya soal siapa ayah atau ibu dari anak yang dilahirkan Lisa Mariana, tetapi lebih kepada memperjuangkan hak-hak anak tersebut.
Dia menegaskan bahwa hak tersebut harus dihormati oleh semua pihak, termasuk Ridwan Kamil.
Gugatan tersebut telah terdaftar di sistem e-Court pada 5 Mei 2025 dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN.BDG. Sidang pertama dijadwalkan pada 26Mei 2025, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami yakin langkah ini sudah sesuai dengan prosedur hukum, seperti halnya Ridwan Kamil yang melaporkan klien kami ke Bareskrim Polri. Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku,” jelas Markus.
Lebih lanjut, Markus meminta Ridwan Kamil untuk hadir di Pengadilan Negeri Bandung guna menyelesaikan persoalan ini secara hukum.
“Kami mengajak pak RK untuk hadir dan menyelesaikan semuanya di pengadilan,” tambah Markus.
Jadwal Sidang Gugatan Lisa Mariana:
Sidang perdana gugatan perdata Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Bandung.
Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat keterlibatan tokoh penting seperti Ridwan Kamil.
Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyusra, mengonfirmasi bahwa gugatan telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg.
Sebelum persidangan dimulai, pengadilan akan mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.