Rabu, 20 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Lisa Mariana Ungkap Dua Alasan Menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung

Lisa Mariana mengajukan gugatan terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, meminta tes DNA dan kerugian materil-imateril. Sidang perdana 26 Mei 2025.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PENGACARA LISA MARIANA - Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan (empat dari kiri) dan tim usai menggelar konferensi pers terkait telah didaftarkannya upaya gugatan hukum perdata terhadap eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). 

"Jika kedua pihak hadir, mediator akan ditunjuk untuk memfasilitasi proses mediasi," jelas Dalyusra.

Baca juga: Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung, Kuasa Hukum: Perjuangkan Hak Anak

Respons Pihak Ridwan Kamil:

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengonfirmasi bahwa kliennya belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan ini.

“Jika panggilan resmi sudah diterima, kuasa hukum kami akan hadir untuk mewakili,” ujar Muslim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ridwan Kamil masih menunggu panggilan resmi dari pengadilan untuk melangkah lebih lanjut.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan