Senin, 18 Agustus 2025

Sempat Lantang Ajak Sumpah Pocong, Kini Isa Zega Terbukti Bersalah Divonis 3,5 Tahun Penjara

Isa Zega sempat lantang ajak Jaksa Penuntut Umum hingga pelapor, Shandy Purnamasari untuk sumpah pocong, kini ia terbukti bersalah, divonis penjara

TribunJatimTimur.com/ Luluul Isnainiyah
VONIS ISA ZEGA - Isa Zega divonis penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Isa Zega sempat menangis lantang ajak Jaksa Penuntut Umum hingga pelapor, Shandy Purnamasari untuk sumpah pocong, kini ia terbukti bersalah dan divonis penjara.

Isa Zega dalam pembacaan pledoi alias pembelaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (6/5/2025) tiba-tiba lantang mengisak tangis.

Ia menantang jaksa dan Shandy Purnamasari untuk melakukan sumpah di bawah kitab suci dan sumpah pocong.

Pasalnya, Isa Zega hingga pembacaan pledoi mengaku tak bersalah.

Ia merasa tidak pernah berniat mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.

"Saya Isa Zega bersedia bersumpah di bawah kitab suci Al Quran dan serta mengajak Jaksa Penuntut Umum serta pelapor untuk bersumpah Al Quran dan bersumpah pocong," tegas Isa Zega di hadapan hakim, dikutip dari siaran YouTube tvOneNews pada Kamis (8/5/2025).

Isa Zega juga membacakan tentang pasal tentang pengancaman hingga pemerasan yang dipasalkan terhadapnya.

Setelah pembacaan pledoi tersebut, Isa Zega nyatanya tetap dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik Shandy Purnamasari.

Pembacaan vonis dilakukan dua hari setelah Isa Zega mengajak untuk bersumpah pocong.

Isa Zega divonis 3 tahun enam bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Bukti Video Diputar di Persidangan, Isa Zega Doakan Anak Shandy Purnamasari Cacat

"Terdakwa Arena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan/ atau dokumen dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran sebagaimana dakwaan alternatif 1 penuntut umum," ujar Hakim Ayun Kristiyanto.

Dengan ini, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, Isa Zega dikenakan dengan sejumlah Rp 10 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu lima tahun pidana penjara dengan denda Rp 10 juta.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Setelah putusan tersebut dibacakan, para influencer yang datang di ruang sidang, termasuk Doktif) atau dr. Samira Farahnaz hingga Yolo Ine mengucapkan terima kasih.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan