Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Praktisi Hukum Ungkap Kemungkinan Gugatan Lisa Mariana ke RK Ditolak, Singgung Ikatan Pernikahan
Praktisi hukum ikut menanggapi soal selebgram Lisa Mariana yang gugat Ridwan Kamil di PN Bandung.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Polemik kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan Ridwan Kamil (RK) dan Lisa Mariana masih terus bergulir.
Di tengah viralnya kasus tersebut, Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Praktisi hukum Jaenudin ikut menyoroti gugatan dari Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.
Jaenudin mengungkap kemungkinan gugatan dari sang selebgram ditolak.
"Terkait gugatan itu hak siapapun untuk melakukan gugatan, tapi terkait Lisa Mariana apa yang mau digugat," ujar Jaenudin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, keputusan Lisa yang menggugat untuk hak anaknya yakni tidak tepat.
Hal tersebut lantaran anak Lisa yang dilahirkan tanpa adanya perkawinan.
"Secara implisit bahwa ini anak tidak dilahirkan dalam kondisi perkawinan siri maupun secara negara," katanya.
Sehingga menurut Undang-undang, kata Jaenudin, gugatan tersebut akan sulit dikabulkan.
Lebih lagi ayah biologis anak Lisa yang saat ini belum jelas.
"Jadi secara Undang-undang masih cukup sulit gitu loh, dia juga masih meminta pengakuan anak ini terhadap orang tertentu," terang Jaenudin.
Baca juga: Lisa Mariana Tak Sabar Bertemu Ridwan Kamil, Akui Sudah Berlatih Hadapi Eks Gubernur Jabar di Sidang
Jaenudin menambahkan, bahwa gugatan tersebut bisa dikabulkan jika ada ikatan pernikahan.
"Boleh menuntut itu dengan catatan sudah memilikik ikatan, walaupun secara siri."
"Tapi kalau belum, itu akan sulit menurut saya," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Lisa mengaku pernah menjalani hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.