Selasa, 9 September 2025

Kabar Artis

Atalarik Syach Ungkap Kronologi Rumahnya Dieksekusi PN Cibinong, Buntut Masalah Sengketa Tanah

Rumah Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong, sang aktor ungkap kronologi.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
AKTOR ATALARIK SYACH - Atalarik Syach saat ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). Atalarik Syach beberkan kronologi rumahnya yang dieksekusi paksa oleh PN Cibinong. 

Lantas pihaknya pun menyayangkan soal proses eksekusi rumah tersebut yang berkesan dilakukan secara paksa.

"Kami sangat menyayangkan juga sih, pihak PN Cibinong kenapa kok melakukan sesuatu tetapi tidak ada pemberitahuan langsung yang diterima oleh klien saya," tuturnya.

Namun di sisi lain, Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono memastikan bahwa eksekusi rumah Atalarik sudah berkekuatan hukum tetap.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap berawal dari putusan PN dimenangkan, kasasi ditolak, terus ada bantahan juga, dari dasar itu lah kami melakukan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Baca juga: Atalarik Syach Ungkap Alasan Tak Bisa Beri Izin Tsania Marwa Temui Anak di Rumah: Dia Gak Jelas

Eko mengatakan, pihaknya kini hanya berpedoman pada putusan hukum tetap.

Sehingga eksekusi rumah tersebut dilakukan.

Pihaknya pun juga menghormati soal Atalarik yang mengajukan gugatan.

"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan itu berkekuatan hukum tetap itu yang kami jalankan."

"Masalah ada gugatan yang terkahir ini, ya silahkan aja."

"Ketika memang sudah mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan ya silahkan mengajukan kembali. Yang penting yang sekarang ini perlu dipahami menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi seperti sekarang ini," terangnya.

Bahkan ia menyebut pihaknya sudah melakukan sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar.

Pihaknya juga sudah memberikan informasi mengenai proses eksekusi rumah tersebut.

"Kita sudah sampaikan dengan tahapan-tahapan sesuai prosedur dan tidak mau menyerahkan suka rela."

"Makanya dilakukan eksekusi paksa menggunakan aparat negara bila perlu kan, sesuai dengan di putusan," katanya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan