Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
5 Fakta Sidang Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil: Penampilan-Gelagat Lisa, Alasan RK Tak Hadir
5 fakta sidang perdana gugatan selebgram Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil mulai dari penampilan Lisa hingga alasan pihak RK minta sidang diundur.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Salma Fenty
"Memang (terbiasa) rapi, dan harus selalu rapi," katanya.
3. Gelagat Lisa di Persidangan
Selama di PN Bandung, Lisa Mariana tampak gelisah.
Terlebih hingga pukul 09.30 WIB, persidangan belum juga dimulai lantaran pihak Ridwan Kamil belum juga hadir.
Majelis hakim yang diketuai Panji Surono pun baru hadir sekitar 10.15 WIB dan memulai persidangan.
Namun, hingga persidangan dibuka tim kuasa hukum RK tetap tak hadir.
4. Sidang Ditunda
Lantaran tim RK tidak hadir, maka sidang gugatan itu diputuskan untuk ditunda.
Sidang gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil akan kembali digelar pada Rabu (28/5/2025) pekan depan sekira pukul 11.00 WIB.
Ketidakhadiran tim RK membuat pihak Lisa Mariana kecewa. Terlebih mereka sudah hadir di PN Bandung sejak pagi hari.
"Kami sangat apresiasi ketegasan dan kebijakan majelis hakim yang menerapkan semua layak sama di hadapan hukum, dalam artian tergugat terbukti tak hadir memenuhi undangan perdana persidangan," kata kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan.
5. Alasan RK Tidak Hadir

Adapun alasan pihak RK tidak bisa hadir di sidang perdana ini adalah belum mempelajari secara cermat materi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana.
Oleh karena, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar meminta agar sidang ditunda.
Mereka juga telah mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana pada Senin (19/5/2025) hari ini.
"Pemunduran permohonan waktu sidang karena timnya belum mempelajari secara cermat materi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana."
"Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung," ucap Muslim.
Muslim menambahkan, tim kuasa hukum RK akan menghadiri persidangan dan berpartisipasi dalam agenda sidang-sidang selanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.