Kabar Artis
Cover Lagu Tanpa Izin, Lesti Kejora Resmi Dipolisikan Yoni Dores dan Terancam Denda Rp4 Miliar
Pedangdut Lesti Kejora resmi dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya dan terancam denda Rp4 miliar buntut cover lagu tanpa izin.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Diketahui, laporan itu dibuat oleh pencipta lagu, Yoni Dores.
Lesti Kejora diduga telah mengcover lagu milik Yoni Dores sejak tahun 2017.
Namun, tanpa izin resmi dan tanpa pernah melakukan komunikasi dengan Yoni Dores.
Kemudian laporan ini diajukan oleh asisten Yoni Dores, Pepi, didampingi tim kuasa hukum, Ilham dan Endang.
Ilham pun membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pihak Yoni Dores melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.
Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.
"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora," kata Ilham, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (20/5/2025).
"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan."
"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi," tuturnya.
Baca juga: Ada Fakta Unik Kelahiran Anak ke-2 Lesti Kejora, Rizky Billar: Kebetulan Tak Disengaja, MasyaAllah
Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar
Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.