Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Praktisi Hukum Soroti Bukti Rekaman yang Dimiliki Nikita Mirzani, Singgung Dugaan Rekayasa Sidang
Bukti rekaman yang dikantongi Nikita Mirzani disorot praktisi hukum, dinilai bisa ungkap dugaan rekayasa sidang.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025) lalu, suasana ruang sidang sempat memanas usai Nikita meluapkan emosinya.
Kemarahan itu muncul setelah hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) secara tiba-tiba meninggalkan ruang sidang, tepat setelah Nikita meminta agar bukti berupa rekaman suara yang dimilikinya diputar secara terbuka dalam persidangan.
Rekaman tersebut, menurut pihak Nikita, berisi percakapan dari pihak Reza Gladys dengan hakim dan jaksa untuk memanipulasi proses hukum.
Janda tiga anak ini bersikeras bahwa bukti rekaman itu menjadi kunci penting untuk mengungkap dugaan skenario kriminalisasi terhadap dirinya.
Ia meyakini bahwa rekaman itu dapat membuka siapa pihak sebenarnya yang berperan di balik kasus ini.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum Nyoman Rae turut menyoroti polemik rekaman tersebut.
Ia menyatakan bahwa rekaman bisa menjadi bukti penting jika diakui secara sah oleh pengadilan.
"Apabila rekaman ini mengandung nilai kebenaran dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang disahkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka ini menjadi satu peristiwa yang ketiga."
"Di mana ada indikasi atau dugaan melakukan rekayasa kasus yang sudah menghendaki perkara ini harus memiliki hasil yang diinginkan oleh pelapor," ujar Nyoman Rae, dikutip Tribunnews dari Youtube Intens Investigasi, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Nyoman menilai bahwa sikap pengadilan yang tidak membuka ruang bagi bukti tersebut justru menimbulkan kesan tidak netral.
Baca juga: Tim Nikita Mirzani Sambut Baik Itikad Fitri Salhuteru yang Akan Hadiri Panggilan Polisi Selanjutnya
"Faktor penyampingan ini menunjukkan hakim tidak netral dalam persidangan ini. "
"Yang tentu pasti tidak netral karena isi dalam rekaman itu bermuatan hal-hal yang berdampak buruk pada hakim dan jaksa. Tidak mungkin itu akan dibuka. Maka dianggap mengesampingkan."
Sebagai bentuk respons hukum, menurutnya, ada langkah lain yang bisa dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita.
"Maka ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh lawyer adalah melakukan pengaduan atas dugaan konspirasi tiga pihak kepada pihak yang berwajib," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.