Kabar Artis
Tanggapan Praktisi Hukum soal Lesti Kejora yang Dilaporkan oleh Yoni Dores ke Polisi
Praktisi hukum berikan pandangannya soal Lesti Kejora yang dilaporkan Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Barang bukti itu berupa flashdisk, pernyataan publisher, dan bukti Lesti Kejora mengcover lagu ciptaan Yoni Dores.
"Pelapor datang membawa beberapa barang bukti yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman."
"Yang pertama ada sebuah flashdisk, kemudian pernyataan dari publisher, dan print out cover lagu," ungkap Ade Ary, dikutip dari YouTuebe Reyben Entertainment.
Baca juga: Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Nama Iis Dahlia Ikut Terseret
Ade Ary menyebut pihaknya kini masih melakukan pendalaman.
"Laporan sudah kami terima, dan selanjutnya tim masih melakukan pendalaman," katanya.
Adapun Yoni Dores melaporkan kasus tersebut pada, Minggu (18/5/2025) kemarin.
"Pada tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta," jelas Ade.
Terkait kasus yang dilaporkan oleh Yoni Dores itu, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar, jika terbukti bersalah.
"Ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," papar Ade.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.