Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia
Pandangan Islam Soal Najwa Shihab Tak Antar Jenazah Suami ke Pemakaman, Tak Dilarang Tapi Ada Adab
Najwa Shihab terlihat tak ikut antar jenazah suaminya Ibrahim Sjarief Assegaf ke pemakaman. Berikut penjelasan dari perspektif hukum Islam.
Editor:
Anita K Wardhani
"Kami dilarang mengikuti jenazah, tapi larangan itu tidak keras (tidak mutlak)."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama menafsirkan ini sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.
Fatwa Modern, Tidak Haram tapi dengan Adab
1. Fatwa Al-Azhar (Mesir) dan MUI
Al-Azhar (Mesir) dan ulama modern membolehkan perempuan mengantar jenazah selama tetap menjaga adab dan syariat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak mengharamkan praktik ini.
2. Fatwa Ulama Arab Saudi
Dulu, praktik ini tidak lazim di Saudi Arabia karena mengikuti pandangan yang lebih ketat. Namun, dalam 1–2 dekade terakhir, banyak perubahan terjadi.
Syaikh Ibn Utsaimin (ulama besar Saudi) membolehkan dengan syarat menjaga adab.
Grand Mufti Saudi juga menekankan bahwa hukum asalnya boleh, selama tidak terjadi hal-hal yang dilarang syariat.
Dulu Dilarang, Perempuan di Arab Kini Boleh Ikut ke Pemakaman
Di Arab Saudi, praktik ini dulu dilarang, tapi sekarang sudah mulai diperbolehkan dalam batasan tertentu.
Islam memberi ruang empati dan penghormatan terakhir, asalkan tidak menyimpang dari etika syar’i.
Jika dahulu perempuan tidak diperbolehkan masuk ke area pemakaman, kini, perempuan kadang diizinkan berada di luar area pemakaman atau menunggu di mobil/area sekitar, tidak ikut turun ke liang lahat.
Di kota besar seperti Riyadh dan Jeddah, praktik mulai longgar — perempuan keluarga dekat bisa hadir hingga pemakaman selesai, terutama figur publik.
Negara Arab Lain (Mesir, Yordania, Lebanon), perempuan sudah umum ikut mengantar jenazah ke makam.
Mereka bahkan bisa ikut dalam prosesi doa dan tabur bunga (jika ada), selama sesuai adab.
Hukum asalnya boleh, tapi disarankan menjaga adab: tidak meratap, tidak bercampur-baur tanpa batas, dan tidak membuka aurat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.