Senin, 11 Agustus 2025

Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Pandangan Islam Soal Najwa Shihab Tak Antar Jenazah Suami ke Pemakaman, Tak Dilarang Tapi Ada Adab 

Najwa Shihab terlihat tak ikut antar jenazah suaminya Ibrahim Sjarief Assegaf ke pemakaman. Berikut penjelasan dari perspektif hukum Islam.

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
NAJWA SHIHAB TAK KE MAKAM- Najwa Shihab selepas ikut menyalatkan jenazah suaminya, Ibrahim Assegaf di Masjid Al Barkah, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025). Najwa Shihab terlihat tak ikut antar jenazah suaminya Ibrahim Sjarief Assegaf ke pemakaman. Berikut penjelasan dari perspektif hukum Islam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Najwa Shihab terlihat tak ikut antar jenazah suaminya Ibrahim Sjarief Assegaf ke tempat peristirahatan terakhir. Ia tidak ikut ke pemakaman suaminya.

Najwa Shihab benar-benar berpisah secara fisik, tak melihat prosesi pemakaman  suamina yang juga biasa dipanggil Ibrahim Assegaf alias Baim Asegaf.

Baca juga: Najwa Shihab Tetap di Rumah Saat Pemakaman Sang Suami di TPU Jeruk Purut

Jurnalis senior yang akrab disaoa Nana ini haya mengikuti prosesi salat jenazah Masjid Albarkah, Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat pelayat laki-laki mengantar Baim Assegf suaminya ke TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Najwa Shihab kembali ke rumah duka bersama kerabata dan pelayat perempuan.


Ya, prosesi pemakaman hanya dilakukan dan dihadiri pelayat laki-laki.   kembali ke rumah usai salat jenazah.

Baca juga: Najwa Shihab Tak Ikut ke Pemakaman, Mengapa Hanya Antar Jenazah Ibrahim Assegaf ke Masjid?

Hal itu merupakan keputusan keluarga untuk menjaga kekhusyukan prosesi pemakaman.

"Pemakaman dihadiri (hanya) oleh laki-laki. Perempuan dapat menyampaikan belasungkawa di rumah duka," tulis informasi di papan pengumuman.

Najwa Shihab salat jenazah
SALAT JENAZAH- Najwa Shihab terlihat salati jenazah, Ia tak ikut antar jenazah suaminya Ibrahim Sjarief Assegaf ke pemakaman. Berikut penjelasan dari perspektif hukum Islam.

Keputusan keluarga ini sesuai dengan syariat Islam. Bagaimana hukum Islam mengatur perempuan mengantar jenazah ke pemakaman seperti Najwa Shihab lakukan? 

Berikut penjelasan dari perspektif hukum Islam yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

Pendapat Ulama Klasik

Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan perempuan ikut mengantar jenazah hingga ke pemakaman:

SUAMI NAJWA SHIHAB WAFAT - Pemakaman Suami Najwa Shihab di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Prosesi pemakaman diguyur hujan deras, Anies Baswedan dan Quraish Shihab hadir mengikuti prosesi pemakaman. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).
SUAMI NAJWA SHIHAB WAFAT - Pemakaman Suami Najwa Shihab di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Prosesi pemakaman diguyur hujan deras, Anies Baswedan dan Quraish Shihab hadir mengikuti prosesi pemakaman. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)


Pendapat yang melarang secara mutlak

Sebagian mazhab Hanbali dan ulama salaf berpendapat haram bagi perempuan ikut ke pemakaman, karena dianggap rawan memicu suasana duka berlebihan atau fitnah.

Biasanya, kaum perempuan lebih rentan terhadap kesedihan tersebut. Pada beberapa orang bahkan perlu pendampingan khusus, agar tak larut dalam kesedihan. 

Melansir artikel di NU Online, atas dasar itu, kerap perempuan disarankan untuk tidak mengantar jenazah seseorang yang meninggal dunia ke pemakaman.

TAK IKUT KE MAKAM - Jurnalis gaek, Najwa Shihab tak ikut mengantar jenazah suaminya Ibrahim Sjarief Assegaf ke pemakaman, Mengapa?
TAK IKUT KE MAKAM - Jurnalis gaek, Najwa Shihab tak ikut mengantar jenazah suaminya Ibrahim Sjarief Assegaf ke pemakaman, Mengapa? (kolase/Grid.id)

Pendapat yang membolehkan (dengan syarat) 

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan sebagian dari Hanbali membolehkan perempuan ikut mengantar jenazah, selama tidak ada hal-hal yang dilarang seperti:

  • Meratap,
  • Teriak histeris,
  • Membuka aurat,
  • Menciptakan fitnah di tempat umum.

Dasarnya adalah hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha:

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan