Kamis, 7 Agustus 2025

Umi Pipik Laporkan 2 Akun Sosmed Penghinanya, Bawa Bukti Meski Akun Menghilang

Buktinya adalah tangkapan layar cuitan hingga cuplikan video dari podcast yang dinilai bermuatan penghinaan terhadap Umi Pipik.

Tribunnews.com/ Alivio
SAMBANGI POLDA - Umi Pipik didampingi Abidzar Al Ghifari dan tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Umi Pipik melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Dalam proses pelaporan, tim kuasa hukum mengungkap adanya salah satu akun yang sempat menghilang usai melakukan cuitan sarkas.

Namun hal ini tak menjadi penghalang. Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menegaskan seluruh bukti sudah diamankan lebih dulu sebelum akun tersebut menghilang dari platform media sosial.

Baca juga: Ditemani Abidzar, Umi Pipik Sambangi Polda, Laporkan 2 Akun Sosmed yang Hina Dirinya

"Kalau ada akun yang menghilang, pihak kepolisian melalui Direktorat Siber punya alat yang canggih. Kalau sudah dihapus itu tetap bisa dicek," kata Rendy ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Ia menyebut timnya telah mengumpulkan tangkapan layar cuitan hingga cuplikan video dari podcast yang dinilai bermuatan penghinaan.

"Lagipula kami sudah screenshot semua cuitan-cuitan tersebut sebelum hilang. Itu enggak ada masalah. Semua sudah kami serahkan ke kepolisian," ujarnya.

Menurut Rendy, dua akun yang dilaporkan merupakan pihak yang sebelumnya disomasi oleh anak Umi Pipik, Abidzar Al Ghifari. 

Namun, setelah diberikan kesempatan klarifikasi, salah satu akun justru kembali membuat unggahan bernada sarkas, sementara satunya tidak ada jawaban.

"Makanya kita buat laporan ke pihak kepolisian. Kita ini negara hukum," jelas Rendy.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Umi Pipik dan kuasa hukumnya menyerahkan sepenuhnya pada pihak penyidik untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan