Tiga Tersangka Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Tangerang
Kasus pembunuhan keji ini dipicu soal utang Rp1,1 juta dan dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan berencana di Desa Cibogo Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (16/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Rekonstruksi ini diikuti oleh tiga tersangka RRP (19), IF (21), dan AP (17).
Sebanyak 75 adegan dipercayakan oleh para tersangka terhadap korban perempuan inisial APSD (22).
Baca juga: Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Renang Wilayah Cisauk Tangsel
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar menuturkan rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian.
"Betul (dilakukan rekonstruksi) sudah di lokasi," kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Kasus pembunuhan keji ini dipicu soal utang Rp1,1 juta dan dendam (sakit hati) karena korban memposting story WA foto pacar baru pelaku RRP.
Para pelaku memperlakukan korban amat keji dengan memborgol tangan lalu menyetubuhi secara bergilir.
Korban lalu dihabisi nyawanya menggunakan senjata tajam (pisau, obeng, gunting) dengan cara terlampau sadis.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan tidak mengurai detik-detik para pelaku membunuh korban.
"Maaf ini terlalu ekstrem ya kalau saya bacakan," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
Yang pasti, Reonald menyebut bahwa kasus pembunuhan berencana ini sedang dalam tahap pemberkasan.
Dia menekankan proses pemberkasan akan dilakukan sesegera mungkin.
Baca juga: Tiga Kawanan Pembunuhan Keji Wanita di Cisauk, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur
"Mohon doanya mudah-mudahan dalam pemberkasan tidak ada kendala dan bisa kita limpahkan segera (ke jaksa) sehingga pelaku dapat dihukum dengan perbuatan setimpal," tegasnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 339 KUHP, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kronologis Kasus
Massa Aksi Bakar Halte Transjakarta di Depan Polda Metro Jaya, Api Melahap Bangunan |
![]() |
---|
Tragedi 28 Agustus 2025, Haris Pertama Minta Pejabat Lebih Peka: Jangan Jauh dari Aspirasi Rakyat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Halte Transjakarta di Depan Markas Polda Metro Jaya Dibakar Demonstran |
![]() |
---|
Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Polisi yang Terlibat Insiden Rantis Brimob Tabrak Driver Ojol |
![]() |
---|
Ayah Affan: Tindak yang Bersalah Saja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.