Kabar Artis
Vidi Aldiano dan Pencipta Lagu Nuansa Bening Sempat Mediasi, Gagal Karena Terkendala Nominal
Sempat mediasi , Vidi Aldiano dan pencipta lagu Nuansa Bening ternyata masih beda pendapat soal uang ganti rugi.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa kliennya telah lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan Vidi Aldiano sebelum akhirnya melayangkan gugatan resmi.
Sayangnya, proses mediasi antara Vidi dan para pencipta lagu Nuansa Bening tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan bagi kedua belah pihak.
"Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan," kata Minola Sebayang dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (28/5/2025).
Minola menjelaskan bahwa perbedaan pendapat muncul terkait nilai ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Vidi.
Menurutnya, pihak Vidi Aldiano sejatinya telah mengakui adanya pelanggaran hak cipta dan menunjukkan itikad baik dengan menawarkan kompensasi.
Namun, angka yang diajukan tersebut dinilai belum memenuhi harapan Keenan Nasution dan Budi Pekerti selaku pencipta lagu.
"Kalau dari pembicaraan kami dahulu dengan tim kuasa hukumnya Vidi, sudah sepakat ada pelanggaran, makanya ditawarkan ganti rugi, cuma yang mereka tawarkan belum benar-benar sesuai," tuturnya.
Saat ditanya soal besaran nilai yang diminta oleh pihak Keenan dan Budi, Minola belum bersedia mengungkapkannya secara detail.
"Ada nilainya, nanti mungkin pada sidang di Jakpus, biar tim saya yang akan menjelaskan detail dari gugatan tersebut, karena enggak mungkin dong kami sampaikan hari ini sebelum sidang dimulai," ujarnya.
Seperti diketahui, Vidi Aldiano tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Keenan Nasution dan Budi Pekerti terkait penggunaan lagu Nuansa Bening tanpa izin dalam sejumlah penampilan Vidi.
Baca juga: Vidi Aldiano Digugat ke Pengadilan Niaga atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Dalam pemberitaan sebelumnya, Minola mengatakan bahwa Keenan dan Budi terpaksa menggugat Vidi, karena selama ini tidak pernah izin kepadanya saat membawakan lagu Nuansa Bening.
"Setelah proses panjang dan beberapa kali pertemuan dengan pihak Vidi, akhirnya klien kami, Keenan dan Budi mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, diakui Minola kalau Vidi melalui kuasa hukumnya sepakat adanya pelanggaran Hak Cipta, tentang pembawaan lagu Nuansa Bening tanpa izin sejak tahun 2008.
"Jadi keduanya sepakat, maka muncul lah ganti rugi. Tapi tidak ada kesepakatan dan kesamaan tentang biaya ganti rugi, maka berlanjut ke Pengadilan Niaga," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Vidi-Aldiano-setelah-tampil-dalam-perayaan-HUT-ke-79-Republik-Indonesia.jpg)