Nikita Mirzani dan Keluarganya
Respons Keluarga Vadel Badjideh setelah Kasus Dugaan Persetubuhan Dilimpahkan ke Kejari
Kasus Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dilimpahkan ke Kejari, keluarga beri respons ini.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengungkap respons keluarga setelah kasus soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Oya mengatakan, pelimpahan perkara ini sudah ditunggu-tunggu oleh keluarga Vadel Badjideh.
Keluarga rupanya ingin kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani cepat selesai.
"Ini yang ditunggu justru sama keluarga Vadel, supaya lebih cepat," ungkap Oya, dikutip dari YouTube Mantra News, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, jika kasus tersebut disidangkan, akan lebih jelas mengenai proses hukum yang menjerat Vadel.
"Ya ini bisa maju persidangan untuk bisa dapat hak hukumnya, jadi memang ini yang ditunggu," jelasnya.
Diakui Oya, pihaknya akan menyiapkan bantahan atas tudingan Nikita di persidangan nanti.
"Pastinya (ada bantahan)," ujar Oya.
Saat ditanya soal perdamaian, Oya sendiri menyinggung Nikita yang kini juga tengah berurusan dengan proses hukum atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Sehingga pihaknya mengurungkan niat untuk menemui Nikita secara langsung.
Untuk saat ini ia memilih menghargai privasi dari Nikita dan agar fokus dengan kasusnya.
Baca juga: Kasusnya Dilimpahkan ke Kejari, Vadel Badjideh Sampaikan Salam untuk Nikita Mirzani: Sehat-sehat
"Awalnya saya mau mengupayakan adanya perdamaian, tapi mengingat beliau sebagai pelapor juga dalam kondisi yang
sedang tidak baik sedang menghadapi juga ujian yang sama."
"Jadi saya mengurungkan untuk menemui supaya bisa masing-masing fokus dengan masalahnya."
"Upaya itu tidak dibatalkan cuman saya menghargai privasinya karena beliau juga sedang dalam masalah," terangnya.
Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang 20 Hari ke Depan
Menunggu persidangan kasus tersebut, tersangka Vadel Badjideh akan ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
"Penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
Haryoko menyebut persidangan bakal segera dilakukan agar masyarakat bisa memantau kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani itu.
"Kami tentunya akan sesegera mungkin melimpahkan perkara ini ini ke pengadilan."
"Dan tentunya nanti masyarakat dan teman-teman bisa memantau progress selanjutnya," katanya.
"Jadi selama 20 hari ke depan kami akan menyempurnakan dan tim JPU akan membuat dakwaan," sambungnya.
Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan P21, Vadel Badjideh Berharap Bisa Bertemu Nikita Mirzani di Persidangan
Pihak Kejari juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal proses persidangan kasus Vadel.
"Kita sudah tunjuk Jaksa Penuntut Umum," ujar Haryoko.
Untuk saat ini pihaknya akan melakukan penyempurnaan terlebih dahulu terkait dakwaan sampai nanti disidangkan.
"Setelah tahap dua tentunya kita akan n melakukan penyempurnaan dakwaan membuat dakwaan."
"Dan akan kita teliti betul kita sempurnakan dakwaan sampai pada nanti saatnya kita limpahkan ke pengadilan," jelas Haryoko.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.