Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya
Ridwan Kamil Mangkir dari Sidang karena Alasan Pekerjaan, Pengacara Lisa Mariana Minta Bukti
Ridwan Kamil tak hadiri sidang karena alasan pekerjaan, pengacara Lisa Mariana minta bukti.
Penulis:
Gabriella Gunatyas
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan meminta bukti soal pengakuan politisi Ridwan Kamil (RK) yang mangkir dari agenda sidang karena alasan pekerjaan.
Seperti diketahui, Lisa Mariana melayangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pada hari ini, Rabu (4/6/2025), sidang ketiga dengan agenda mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil pun digelar.
Namun sayangnya, sidang mediasi antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berakhir deadlock.
Dari pengakuan kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar kliennya berhalangan hadir lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
Kini pernyataan kuasa hukum Ridwan Kamil itu menuai reaksi keras dari kuasa hukum Lisa Mariana.
"Kalau dia (Ridwan Kamil) arsitek, sedang mengerjakan proyek apa, di mana tunjukkan," kata Markus dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu (4/6/2025).
"Tunjukkan proyekmu Bapak," tembaknya.
Secara tersirat, kuasa hukum model 25 tahun itu mengaku tidak bisa menerima alasan Ridwan Kamil mangkir dari sidang lantaran alasan pekerjaan.
"Kalau dia tunjukan misal, 'eh saya lagi bangun proyek, misalkan IKN, saya arsiteknya', oh ya sudah dia nggak bisa hadir," sambungnya.
Lisa Mariana pun ikut menimpali pernyataan kuasa hukumnya itu.
Baca juga: Sebut Tak Bisa Bernyanyi, Lisa Mariana Pilih Terima Tawaran Stand Up Comedy dari Rey Utami
"Saya juga sibuk kok, semua orang juga sibuk, sesibuk apa sih?" tanya Lisa.
Markus Nababan pun mengingatkan suami Atalia Praratya itu soal upaya hukum dari kliennya yang sudah sangat serius.
"Cuma ini upaya hukum sudah serius, jangan main-main," tambahnya.
Alasan Sidang Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Deadlock
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Ridwan Kamil membeberkan alasan sidang mediasi kliennya yang tak menemukan titik temu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.