Ahmad Dhani Dilaporkan
Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani atas Dugaan Diskriminasi Ras, Saksinya Armand Maulana & Ari Bias
Beberapa orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan atas laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan musisi Rayen Pono terhadap anggota DPR RI sekaligus pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani sudah memasuki babak baru di Polda Metro Jaya.
Beberapa orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan atas laporan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani.
Baca juga: Rayen Pono Komentari soal Permasalahan Lesti Kejora dengan Yoni Dores, Bahas Mechanical Rights
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Rayen Pono, Jajang.
"Polra Metro Jaya sudah memberikan informasi kepada kami bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang saksi," kata Jajang dalam jumpa persnya di kawasan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Saksi yang diperiksa diantaranya dari kalangan musisi diantaranya ada Armand Maulana, Sammy Simorangkir, Badai eks Kerisparih hingga Ari Bias.
Baca juga: Rayen Pono Bantah Cari Sensasi Usai Laporkan Ahmad Dhani, Dilakukan Demi Keluarga
Pemeriksaan tersebut diketahui telah dilakukan pada 1 Juni 2024.
"Diantaranya adalah Armand Maulana, Semmy Simorangkir, Badai, dan Ari Bias," ujar Jajang.
Rayen Pono kemudian berharap Laporan polisinya terhadap Ahmad Dhani bisa segera berproses, sebab masalah ini sudah menjadi atensi publik.

"Perkara sudah menjadi atesi publik jangan sampai ini menjadi liar kemana-mana," ungkap Jajang.
Selain itu Rayen Pono menerima dampak dari masalah ini dimana ia sebagai korban justru banyak dihujat oleh orang tak dikenal di media sosial.
"Sosial media beliau diserang oleh buzzer-buzzer yang followersnya 0 tapi komennya luar biasa seolah-olah dalam hal ini Bung Rayen pelaku kriminal padahal beliau adalah korban dalam hal ini," ungkapnya.
Adapun Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Ahmad Dhani dan Rayen Pono soal Dugaan Diskriminasi Ras
Laporan ini kemudian terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.
Diberitakan sebelumnya musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani dinyatakan telah melanggar etika dan hukum dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu (7/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.