Minggu, 10 Agustus 2025

Kabar Artis

Pihak Keenan Nasution Bicara Peluang Damai, Siap Mediasi dengan Vidi Aldiano di Luar Persidangan

Pihak Keenan Nasution buka peluang damai untuk Vidi Aldiano terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Editor: Salma Fenty
Warta Kota/Arie Puji
MASALAH HAK CIPTA - Penyanyi Vidi Aldiano di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). Pihak Keenan Nasution buka peluang damai dengan Vidi Aldiano soal masalah hak cipta. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Vidi Aldiano tengah terjerat masalah pelanggaran hak cipta.

Buntut bawakan lagu Nuansa Bening tanpa izin, Vidi Aldiano digugat oleh pencipta lagu tersebut, Keenan Nasution di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tak main-main, Keenan Nasution menuntut ganti rugi kepada Vidi Aldiano sebesar Rp24,5 miliar.

Meski kini gugatan tersebut masih bergulir, pihak Keenan Nasution tetap membuka peluang damai.

"Ya tidak menutup kemungkinan (damai) kalau masing-masing pihak ada itikad baik," kata kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (12/6/2025).

Pihaknya pun siap melakukan mediasi di luar persidangan.

Dengan harapan mendapat solusi yang terbaik untuk permasalahan tersebut.

"Jika mau berbicara di luar persidangan, kemudian kita kasih pemahaman yang tadinya belum terjadi, sekarang mungkin sudah terjadi, dan duduk bersama ya boleh-boleh saja," ucapnya.

Namun jika tak mau adanya mediasi, pihak Keenan bakal terus melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan.

Minola sendiri percaya bahwa keadilan pastinya bisa ditemukan melalui persidangan di pengadilan.

"Tapi kalau tidak juga nggak apa-apa."

Baca juga: Kuasa Hukum Keenan Nasution Beri Pesan untuk Pihak yang Ikut Campur di Kasus Vidi Aldiano

"Kita teruskan prosesnya, karena kita percaya pengadilan itu adalah benteng terakhir untuk mencari keadilan, dan landasannya ada Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Minola juga menyinggung masalah perizinan.

Seharusnya, orang yang membawakan karya milik orang lain harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Lebih lagi kalau karya tersebut digunakan untuk mencari keuntungan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan