Kabar Artis
Sempat Soroti LMKN di Kasus Hak Cipta, Ariel NOAH Sebut Sudah Ada Perubahan Cara Kerja
Ariel NOAH sebut sudah ada perubahan cara kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LKMN) buntut adanya masalah hak cipta.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Ramainya permasalahan hak cipta masih menjadi polemik para musisi hingga pencipta lagu.
Sebelumnya, Ariel NOAH sempat menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Vokalis band NOAH itu meminta LMKN untuk terbuka dalam permasalahan royalti.
Kini kasus tersebut semakin ramai dan menjadi sorotan publik, Ariel menyebut sudah ada perubahan cara kerja LMKN.
"Yang saya lihat dari laporan-laporan dia sejauh ini memang ada perubahan yang signifikan dari LMKN dan LMK cara kerjanya," ungkap Ariel, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (23/7/2025).
Kendati begitu, Ariel menilai perubahan itu masih jauh dari harapan.
Ia mengatakan, bahwa masih banyak yang harus diperbaiki soal sistem.
"Cuman menurut saya masih jauh, masih banyak yang harus diperbaiki, terutama digitalisasi dan sosialisasi ke penggunanya, kayak restoran dan lain-lain, biar gak kaget," ucapnya.
Buntut adanya permasalahan ini, Ariel pun berharap bisa tumbuh kesadaran untuk membayarkan hak cipta.
Tentunya hal itu harus disertai dengan sosialisasi yang baik.
"Kesadaran untuk membayarkan hak cipta itu semoga tumbuhnya bisa dimulai dari sekarang nih dengan sosialisasi yang bagus," tutur Ariel.
Baca juga: Sempat Disindir Ahmad Dhani Sok Kaya Buntut Masalah Hak Cipta, Ariel NOAH Beri Respons
29 musisi Indonesia yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Ariel.
Hal itu setelah ramainya kasus Agnez Mo dengan Ari bias.
Kasus tersebut menjadi pro dan kontra di kalangan musisi, penyanyi, dan pencipta lagu.
Pasalnya Agnez Mo dinyatakan bersalah lantaran membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.