Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu
DPR Nilai Putusan Kasus Agnez Mo Tak Sesuai UU, Desak MA Terbitkan Panduan Hak Cipta
DPR soroti putusan kasus Agnez Mo soal royalti lagu, nilai tak sesuai UU dan desak MA buat panduan hak cipta.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
"Ada juga pertikaian, kesalahpahaman, ya, bahwa suatu perjanjian yang dibuat belasan tahun yang lalu tidak ditulis. Ini jadi masalah," tambahnya.
Meski demikian, Candra menekankan bahwa Undang-Undang Hak Cipta sebenarnya telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa.
Ia berharap semua pihak bisa menyelesaikan persoalan secara damai tanpa perlu saling menyerang.
"Undang-undang sudah menggariskan, sudah memberikan mekanisme penyelesaian. Ini masih ada waktu untuk kita menyelesaikan secara baik-baik, agar supaya masyarakat juga tidak di cekoki oleh berita-berita yang nggak perlu," ucapnya.
Sebagai musisi senior, Candra mengaku prihatin atas banyaknya konflik antar sesama pelaku industri musik.
"Saya sebagai musisi sebenarnya malu. Antara kita ini kok berantem gitu. Bahkan nggak boleh begitu ya," tutup Candra.
(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.