Minggu, 17 Agustus 2025

Agnes Monica dan Royalti Pencipta Lagu

DPR Nilai Putusan Kasus Agnez Mo Tak Sesuai UU, Desak MA Terbitkan Panduan Hak Cipta

DPR soroti putusan kasus Agnez Mo soal royalti lagu, nilai tak sesuai UU dan desak MA buat panduan hak cipta.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana 
PUTUSAN AGNEZ MO - Agnez Mo bicara soal rencana ajukan kasasi dalam kasusnya dengan Ari Bias, Agnez Mo ditemui di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). DPR nilai putusan kasus Agnez Mo tak sesusai uu, desak MA turun tangan. 

"Ada juga pertikaian, kesalahpahaman, ya, bahwa suatu perjanjian yang dibuat belasan tahun yang lalu tidak ditulis. Ini jadi masalah," tambahnya.

Meski demikian, Candra menekankan bahwa Undang-Undang Hak Cipta sebenarnya telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa.

Ia berharap semua pihak bisa menyelesaikan persoalan secara damai tanpa perlu saling menyerang.

"Undang-undang sudah menggariskan, sudah memberikan mekanisme penyelesaian. Ini masih ada waktu untuk kita menyelesaikan secara baik-baik, agar supaya masyarakat juga tidak di cekoki oleh berita-berita yang nggak perlu," ucapnya.

Sebagai musisi senior, Candra mengaku prihatin atas banyaknya konflik antar sesama pelaku industri musik.

"Saya sebagai musisi sebenarnya malu. Antara kita ini kok berantem gitu. Bahkan nggak boleh begitu ya," tutup Candra.

(Tribunnews.com, Rinanda/Fauzi) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan