Perceraian Artis
Hasil Putusan Banding: Tak Ada Perselingkuhan di Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
Kuasa hukum Paula Verhoeven menyebut hasil putusan banding tidak membuktikan adanya perselingkuhan dalam perkara penceraian kliennya dengan Baim Wong.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma menjelaskan hasil putusan banding tidak membuktikan adanya perselingkuhan dalam perkara penceraian kliennya dengan Baim Wong.
Alvon Kurnia menyebut hakim pengadilan tinggi agama telah menyetujui perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Pertama-tama kita harus melihat bahwa putusan banding yang diajukan oleh kami, oleh kemudian juga oleh pihak Baim, itu terkait dengan satu, pengesahan adanya perceraian, itu memang disetujui," ungkap Alvon Kurnia dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (26/6/2025).
Putusan banding itu juga menyinggung soal disebutkannya Paula sebagai istri nusyuz atau istri durhaka.
Dalam putusan hasil banding kemudian terungkap bahwa Paula Verhoeven tidak dapat disebut sebagai istri nusyuz.
"Kemudian yang kedua terkait dengan apa yang kita kategorikan sebagai khusus karena kemarin sangat viral, sehingga itu menjadi suatu hal yang kami nilai perlu dimintakan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memutuskan apakah memang perkataan-perkataan khusus itu memang tepat atau tidak dan bahkan itu keluar sampai ke ruang persidangan. Dan kemudian yang dikatakan oleh pihak Baim sendiri, terkait dengan adanya nusyuz."
"Nah, terkait dengan itu, sebenarnya itu tidak ada nusyuz," lanjut Alvon.
Lantaran, Paula disebut tidak melakukan perbuatan yang dapat disebut sebagai istri nusyuz.
"Hakim menyatakan dalam pertimbangannya bahwa pembicaraan dengan orang lain ya itu tidak dikategorikan sebagai nusyuz."
"Karena ilmu yang belum tinggi dari seseorang, belum bisa mengkategorikan seorang itu melakukan perbuatan itu menjadi nusyuz."
Baca juga: Paula Verhoeven Pastikan Tak Ajukan Kasasi Hak Asuh Anak, Cemaskan Jejak Digital dan Kasus Berlarut
"Oleh sebab itu makanya ada orang, misalnya contohnya adalah suami yang harus memperingatkan. membimbing, sehingga dia bisa tahu dari seorang awam menjadi seorang yang sangat alim."
"Oleh sebab itu makanya pada saat ini, soal nusyuz itu tidak terbukti gitu ya. Hakim menyatakan bahwa tidak ada nusyuz," terang Alvon.
Lebih lanjut, hakim pengadilan tinggi agama juga tidak dapat membuktikan adanya perselingkuhan dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoven.
"Ini sebenarnya juga sekaligus membuktikan bahwa adanya pihak ketiga kemudian setelah itu juga ada perselingkuhan, itu juga tidak terbukti," imbuh Alvon Kurnia.
Pada kesempatan itu, Alvon Kurnia menyinggung soal hak asuh anak yang kini diputuskan jatuh ke tangan Baim Wong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.