Perceraian Artis
Hasil Putusan Banding: Tak Ada Perselingkuhan di Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
Kuasa hukum Paula Verhoeven menyebut hasil putusan banding tidak membuktikan adanya perselingkuhan dalam perkara penceraian kliennya dengan Baim Wong.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Alvon menyebut seharusnya hak asuh anak yang masih belum baligh jatuh ke tangan sang ibu, dalam hal ini Paula.
Namun, karena alasan kedekatan, hakim pengadilan tinggi agama memutus hak asuh anak jatuh ke tangan Baim Wong.
"Terkait dengan hak asuh anak, sebenarnya hakim menilai dalam pertimbangannya berdasarkan konsideran hukum, itu mengatakan bahwa anak-anak yang belum mumayiz itu sebenarnya pada ibu."
"Tetapi menariknya hakim pengadilan tinggi agama menyatakan bahwa dalam pendekatan yang lainnya gitu, social justice dan untuk kepentingan dari anak atau the best interest of the child dan mempertimbangkan dari ahli yaitu psikolog."
"Anak lebih dekat kepada ayah, makanya diberikan atasnya anak kepada ayah," beber kuasa hukum Paula Verhoven itu.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.