Kamis, 14 Agustus 2025

Perceraian Artis

Hasil Putusan Banding: Tak Ada Perselingkuhan di Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven

Kuasa hukum Paula Verhoeven menyebut hasil putusan banding tidak membuktikan adanya perselingkuhan dalam perkara penceraian kliennya dengan Baim Wong.

|
Penulis: Nurkhasanah
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PUTUSAN BANDING - Paula Verhoeven membuat aduan atas putusan cerainya dari Baim Wong ke Komisi Yudisial, Kamis (17/4/2025). Kuasa hukum Paula Verhoeven menyebut hasil putusan banding tidak membuktikan adanya perselingkuhan dalam perkara penceraian kliennya dengan Baim Wong. 

Alvon menyebut seharusnya hak asuh anak yang masih belum baligh jatuh ke tangan sang ibu, dalam hal ini Paula.

Namun, karena alasan kedekatan, hakim pengadilan tinggi agama memutus hak asuh anak jatuh ke tangan Baim Wong

"Terkait dengan hak asuh anak, sebenarnya hakim menilai dalam pertimbangannya berdasarkan konsideran hukum, itu mengatakan bahwa anak-anak yang belum mumayiz itu sebenarnya pada ibu."

"Tetapi menariknya hakim pengadilan tinggi agama menyatakan bahwa dalam pendekatan yang lainnya gitu, social justice dan untuk kepentingan dari anak atau the best interest of the child dan mempertimbangkan dari ahli yaitu psikolog."

"Anak lebih dekat kepada ayah, makanya diberikan atasnya anak kepada ayah," beber kuasa hukum Paula Verhoven itu.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan