Minggu, 17 Agustus 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Pihak Lisa Mariana Sebut Gugatan Ridwan Kamil Rp105 M Itu Halu: Sekalian Rp220 M, Biar Balik Modal

Reaksi kuasa hukum Lisa Mariana soal gugatan Ridwan Kamil Rp105 miliar, sebut itu hanya halu.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Suci BangunDS
Wartakota/Arie Puji dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
RIDWAN VS LISA - Potret Lisa Mariana(kanan) di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025). Potret Ridwan Kamil (kiri) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). Pihak Lisa Mariana sebut gugatan Ridwan Kamil Rp105 miliar hanyalah halu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Lisa Mariana diwakili kuasa hukumnya, Markus Nababan menanggapi soal gugatan Ridwan Kamil senilai Rp105 miliar.

Setelah digugat Lisa Mariana Rp16,6 miliar, kini pihak Ridwan Kamil menyatakan, akan menggugat sang model dengan nilai yang lebih fantastis. Tuntutan ganti rugi Rp 5 miliar dan ganti rugi imateriil Rp 100 miliar.

Sementara itu, Markus Nababan mengaku, belum menerima soal surat gugatan dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Malah dirinya mengetahui kabar tuntutan itu dari media.

"Kita baru tahu di media soal gugatan dari pihak RK Rp 105 miliar."

"Kita juga belum terima gugatan," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Markus Nababan malah menilai gugatan itu halu. Lantaran belum terbukti adanya.

Menyindir Ridwan Kamil, pihaknya malah menantang sang politikus untuk menuntut lebih banyak lagi.

"Kalau kita bilang, gugatan itu halu. Kenapa nggak sekalian Rp220 M kek, lebih banyak bisa balik modal kayaknya," tukasnya.

Jika nanti sudah mendapat surat gugatan, pihaknya berjanji akan mengupdate lagi pernyataannya.

Namun kini, pihak Lisa memilih fokus pada proses persidangan lebih dulu.

Baca juga: Lisa Mariana Ngamuk Digugat Rp105 M oleh Ridwan Kamil, Ungkit Hubungan Masa Lalu: Kita Mau Sama Mau

"Itu sih belum begitu dipelajari, soalnya belum terima. Kalau sudah ada resmi panggilan buat gugatan tersebut, nanti kita update lagi."

"Masih santai sih, masih fokus dengan yang sudah berjalan sekarang," tambahnya.

Ditegaskannya, soal gugatan semua orang berhak mengajukan.

Hanya saja, nanti terkait pembuktian masih diuji oleh pengadilan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan