Selasa, 2 September 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Jelang Sidang Kasus Dugaan Wanprestasi, Pihak Nikita Mirzani Kuliti Tabiat Suami Reza Gladys

Menjelang sidang kasus dugaan wanprestasi, pihak Nikita Mirzani membongkar tabiat suami Reza Gladys.

|
Wartakota/Arie Puji
KASUS NIKITA MIRZANI - Potret Nikita Mirzani saat berada di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Menjelang sidang kasus dugaan wanprestasi, pihak Nikita Mirzani membeberkan tabiat suami Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak aktris Nikita Mirzani menguliti tabiat suami Dokter Reza Gladys, Attaubah Mufid jelang sidang kasus dugaan wanprestasi digelar.

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini memasuki babak baru.

Lewat unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172 yang dikelola adminnya, Nikita Mirzani menguliti tabiat suami Reza Gladys.

Dalam unggahan Instagram Story-nya, pihak Nikita Mirzani mengunggah tangkapan layar isi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung di tahun 2017 soal kasus yang pernah menjerat Attaubah Mufid.

"BANDUNG 148/PID.B/2017/PN BDG," bunyi awal dari isi surat putusan itu dikutip TRIBUNNEWS, Selasa (1/7/2025).

"Putusan PN BANDUNG Nomor 148/Pid.B/2017/PN Bdg Tanggal 21 Maret 2017 - RD. ATTAUBAH MUFID," lanjutnya.

Sindiran pedas pun diberikan pihak Nikita Mirzani dalam keterangan unggahan itu.

Pihak bintang film Nenek Gayung itu pun menguliti tabiat Attaubah Mufid dan juga ibu kandung Reza Gladys.

"Yuhu Reza..,

Selama ini Ibu kandungnya yang amazing, suaminya pun pernah dipenjerong," tembaknya.

Dalam unggahan Instagram Story lainnya, pihak Nikita pun mengurai lebih lanjut alasan Attaubah Mufid berurusan dengan hukum.

Baca juga: Putri Nikita Mirzani Digadang-gadang jadi Saksi di Kasus Vadel Badjideh, Tessa Mariska: Heboh!

"ATTAUBAH MUFID terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 UU RI Nomor.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia seperti dalam dakwaan kedua kami..,

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun denda Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah, subsidair 2 (dua) bulan," tulis dalam isi putusan yang diunggah Nikita Mirzani.

Alasan Kuasa Hukum Reza Gladys Larang Kliennya Hadiri Sidang Nikita Mirzani

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring mengungkap alasan kliennya belum hadir dalam sidang kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani.

Sebagai tambahan informasi, saat ini Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Mail Syahputra telah mendekam di bui akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan korban Reza Gladys.

Di tengah berlangsungnya kasus tersebut, Nikita Mirzani pun menggugat balik Reza Gladys atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami saja sebagai kuasa hukum masih menghalang-halangi klien kami untuk hadir (dipersidangan)," kata Julianus Sembiring.

Alasan pihaknya melarang Reza Gladys untuk hadir dalam persidangan pun sempat diurai sang kuasa hukum.

"Kenapa kalau ketika klien kami hadir? Ya seperti yang kami sampaikan selama ini, mau ngomong sama siapa?"

"Kan nggak mungkin dia ngomong sama kuasa hukum penggugat, yang punya masalah kan bukan kuasa hukum penggugat dengan klien kami," urainya.

Kendati demikian, sang kuasa hukum berjanji akan menghadirkan kliennya apabila kehadiran Reza Gladys diperlukan dalam persidangan.

"Kami akan hadirkan nanti itu dan kalau memang harus dihadirkan dalam mediasi sebagaimana petunjuk dari hakim mediator, kan pastikan hadir pada saat itu," tukasnya.

Sebagai tambahan informasi, sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi Nikita Mirzani akan digelar pada hari ini, Selasa (1/7/2025).

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan