Kamis, 21 Agustus 2025

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Kuasa Hukum Buka Kemungkinan Nikita Mirzani dan LM Jadi Saksi Sidang Vadel Badjideh

Nikita Mirzani dan putrinya LM ada kemungkinan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan Vadel Badjideh

Wartakota/Arie Puji Waluyo/ Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
NIKITA DAN VADEL - Nikita Mirzani (kiri) ketika ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) dan Vadel Badjideh (kanan) dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). ikita Mirzani dan putrinya LM ada kemungkinan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan Vadel Badjideh hari ini, Rabu (2/7/2025(. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani dan putrinya LM ada kemungkinan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan Vadel Badjideh hari ini, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Putri Nikita Mirzani Digadang-gadang jadi Saksi di Kasus Vadel Badjideh, Tessa Mariska: Heboh!

Kemungkinan itu diungkap oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang menerangkan kliennya serta putrinya akan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor dan korban dalam masalah ini.

"Nikita sebagai pelapor dan LM sebagai korban diperiksa (kasih keterangan majelis)," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Vadel Badjideh diketahui didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Reaksi Nikita Mirzani setelah Vadel Badjideh Ngaku Bohongi Publik, Minta Dihukum Seberat-beratnya

Dakwaan tersebut kemudian diterima oleh Vadel Badjideh tanpa adanya keberatan atau eksepsi. 

Hal itu diungkapkan oleh hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan.

"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. Dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ujar Oya Abdul Malik kepada awak media usai sidang.

Oya Abdul Malik menegaskan isi dakwaan tersebut sesuai dengan apa yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.

Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pembacaan dakwaan tidak perlu terlalu rinci karena tadi sudah disepakati di depan majelis hakim, dan kami juga tidak mengajukan eksepsi," tutup kuasa hukum.

Adapun Vadel diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan menyuruh mantan kekasihnya aborsi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan