Selasa, 2 September 2025

Kabar Artis

Alasan Ahmad Dhani Percepat Laporkan Psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya

Simak alasan Ahmad Dhani percepat laporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya dalam artikel berikut ini.

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
POLISIKAN LITA GADING - Ahmad Dhani mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025). Alasan Ahmad Dhani percepat laporkan Lita Gading ke kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani akhirnya resmi melaporkan psikolog Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  terhadap putrinya, SA, hari ini (10/7/2025).

Menariknya, laporan tersebut dipercepat dari jadwal semula yang direncanakan pada hari Jumat, (11/7/2025).

Saat ditanya alasannya mempercepat langkah hukum tersebut, Ahmad Dhani memberikan jawaban singkat namun tegas.

“Udah nggak sabar,” ujar Dhani, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Kamis (10/7/2025). 

Laporan ini berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang dilakukan melalui media sosial oleh akun yang diduga milik Lita Gading.

Meski Lita diketahui masih berada di luar negeri, hal itu tak menghalangi niat Dhani untuk segera menindaklanjutinya.

Saat disinggung mengenai keberadaan Lita Gading yang masih berada di luar negeri, Dhani justru memberikan pernyataan menohok.

“Ya nanti nunggu dateng terus diciduk (Lita Gading),” ujarnya singkat namun tajam.

Pada kesempatan yang sama, istri Dhani, Mulan Jameela, juga turut hadir untuk memberikan dukungan.

Meski tak muncul di hadapan media, Dhani memastikan kehadiran Mulan.

“Mulan hadir, itu dia di sana (mobil),” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan selesai.

“Nanti kita berikan keterangan setelah pemeriksaan, ya,” ucap Aldwin kepada awak media.

Baca juga: Didampingi Al Ghazali sebagai Saksi, Ahmad Dhani Percepat Laporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya

Didampingi Al Ghazali sebagai Saksi

Aldwin Rahadian menambahkan bahwa laporan ini merupakan laporan pidana yang didasari oleh analisis terhadap unsur-unsur hukum yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan