Kamis, 11 September 2025

Arafah Rianti Kecewa Laporan Berkait Curanmor Ditolak Polisi, Humas Polres Depok Klarifikasi

Arafah menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dinilainya kurang kooperatif. Padahal pelaku telah ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Tribunnews/JEPRIMA
Komika Arafah Rianti saat menggelar konferensi pers terkait dugaan penggelapan dan penipuan BPKB mobil yang dibelinya di Belleza, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017). Arafah Rianti menjadi korban penipuan atas pembelian mobil, dari wanita bernama Kima Melati. Diakui Arafah, dirinya tak kunjung menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), setelah pembayaran sebesar Rp 138 juta dilunaskan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komika Arafah Rianti mengungkap pencurian motor yang terjadi di tempat usaha rental PlayStation (PS) miliknya.

Adapun motor tersebut merupakan milik pelanggannya, yang sedang bermain PS.

Sementara, pelaku diamankan oleh oleh dan membawanya ke pihak berwajib.

Namun, Arafah yang datang bersama korban, memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum terkait kasus pencurian tersebut, setelah laporan mereka ditolak pihak kepolisian di Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Putus dari Samuel Wongso, Arafah Rianti Tak Punya Target Buat Menikah

"Enggak ah, sudah capek banget gua ngurusnya," kata Arafah kepada Vidi Aldiano seperti dikutip dari video podcast YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (11/7/2025).

Arafah menyayangkan sikap aparat kepolisian yang dinilainya kurang kooperatif. Padahal pelaku telah ditangkap dan dibawa langsung ke kantor polisi. 

Ia justru merasa pelaku akan lebih menderita jika tidak diproses secara hukum, karena bisa jadi sasaran amukan korban.

"Menurut gua malah lebih kasihan maling itu enggak ditangkap, karena kan dipukulin sama korban," ujarnya.

Klarifikasi Polisi

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membantah pernyataan yang disampaikan Arafah. 

Menurut AKP Made, korban tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan yang diminta sebagai syarat pembuatan laporan.

"Korban enggak bisa melapor karena memang dokumen kendaraan yang diminta sebagai persyaratan pembuatan LP (laporan polisi) tidak ada. Jadi bukan polisi menolak laporan," kata Made dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/7/2025). 

Made mengatakan, peristiwa pencurian motor yang dimaksud sebenarnya terjadi pada tahun 2013.

Kala itu, korban sempat hendak melengkapi persyaratan pelaporan, namun kemudian tak pernah kembali ke kantor polisi.

"Dia mau melengkapi namun ditunggu-tunggu tidak datang juga. Kejadian tahun 2013," lanjut Made.

Made juga mengungkap bahwa pelaku dan korban sudah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Bahkan, kerusakan genteng rumah warga yang terjadi saat pelaku berusaha melarikan diri pun telah diganti oleh pelaku. 

"Nah, selama kejadian tersebut sampai sekarang pelaku dan korban sudah sepakat berdamai, yang ganti asbes pelakunya," tutur Made.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan