Fariz RM Terjerat Narkoba
Mantan Kepala BNN Sebut Fariz RM Pecandu Narkoba, Bukan Penjara Tempatnya
Mantan Kepala BNN menyebut musisi Fariz RM pecandu narkoba yang harus direhabilitasi. Penjara bukan tempat yang layak.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Fariz RM Sebut Pecandu Wajib Direhabilitasi
Dalam kesaksiannya, Anang Iskandar menyebut bahwa Fariz RM seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan hukuman pidana, karena termasuk kategori penyalahguna narkotika.
"Terhadap penyalahgunaan seperti Fariz itu harus dilakukan pendekatan kesehatan, direhabilitasi. Saya kasihan, umurnya sudah tua, badannya habis, itu membuktikan dia adalah pecandu," kata Anang Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Mantan Kepala BNN Bakal Jadi Saksi di Sidang Narkoba Fariz RM
"Dia tidak pikir makan, yang dipikir adalah bagaimana caranya secara rutin konsumsi narkotika supaya dia tidak sakau. Karena narkotika itu obat. Kalau sakau dikasih narkotika dia akan normal kembali," jelasnya.

Anang menegaskan penyalahguna narkoba bukanlah penjahat, melainkan pasien yang membutuhkan perawatan.
Karena itulah proses yang harus dilakukan sebaiknya berbasis kesehatan.
"Pendekatan penyelesaian masalah narkotika, khususnya penyalahgunaan, menggunakan pendekatan kesehatan," ujarnya.
"Tidak diperlukan penjara. Kalau dipidana, negara itu rugi. Berapa biaya pengadilan? Berapa biaya beri makan tahanan? Berapa biaya membangun infrastruktur penegakan hukum? Terutama infrastruktur lapas," lanjutnya.
Menurutnya, rehabilitasi merupakan solusi yang jauh lebih efisien.
Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Siap Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Sebut Persidangan Hanya Buang Waktu
"Padahal kalau direhabilitasi, biayanya murah, simpel, tidak banyak masalah. Karena sekali lagi, kejahatan narkotika itu bukan kejahatan yang rumit. Kejahatan yang simpel," imbuhnya.
Begitupyn dikatakan oleh kuasa hukum Fariz RM, Deolipa yang mengatakan kliennya hanya membeli narkoba dan dikonsumsi sendiri.
Pelantun Sakura ini hanya sebagai pecandu bukan pengedar.
"Fariz ini yang membeli narkotika untuk dikonsumsi, artinya yang bersangkutan penyalahgunaan di sini," kata Deolipa Yumara.
"Penyalahgunaan narkotika kalau diasesmen atau divisum namanya pecandu. Nah, pecandu ini wajib hukum rehabilitasi, kalimatnya wajib," sambungnya.
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga milik Fariz.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun apabila terbukti bersalah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.