TOPIK
Fariz RM Terjerat Narkoba
-
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan.
-
Musisi Fariz RM pilih lapang dada terima vonis hukuman 10 bulan penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
-
Deolipa Yumara jelaskan soal vonis hukuman yang diterima oleh kliennya, Fariz RM terkait kasus narkoba.
-
Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
-
Fariz RM, musisi sekaligus pelantun lagu Sakura itu, menerima putusan hakim dengan lapang dada.
-
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fariz dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.
-
Jaksa menuntut musisi Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Fariz berharap hakim memvonis rehabilitasi.
-
Kondisi musisi Fariz RM jelang hadapi sidang putusan kasus narkoba diungkap oleh sang kuasa hukum, Griffinly Mewoh.
-
Musisi Fariz RM mengaku bakal terima apapun hasil putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya pada 11 September 2025, mendatang.
-
Menurut kuasa hukum, musisi Fariz RM yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, dalam kondisi baik untuk mendengarkan putusan hakim.
-
Nasib musisi Fariz RM terkait kasus narkoba akan ditentukan pada 4 September 2025, sang pengacara berharap kliennya bisa direhabilitasi.
-
Fariz RM tetap berharap diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi seperti yang pernah dialaminya pada kasus serupa di 2018.
-
Jaksa minta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Fariz RM dan memutus sesuai dengan surat tuntutannya.
-
Fariz RM mengungkapkan kesedihannya tidak bisa mendampingi sang anak, Vergio yang akan menjalani operasi.
-
Kuasa hukum bacakan pledoi Fariz RM, sebut tuntutan jaksa keliru dan minta majelis hakim bebaskan kliennya.
-
Musisi senior Fariz RM membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Pledoi tersebut dibacakan atas tuntutan jaksa terhadap Fariz RM, berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
-
Fariz RM jalani sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Agendanya pledoi atau nota pembelaan.
-
Fariz RM akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari Jaksa, Pledoi ini ditulisnya sendiri.
-
Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa. Ia juga dituntut bayar denda Rp 800 juta.
-
Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara akan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
-
Deolipa Yumara sebut tuntutan hukuman terhadap kliennya, Fariz RM tak menyelamatkan jiwa sang musisi atas kacanduan narkoba.
-
Kuasa hukum Fariz RM menanggapi soal tuntutan hukuman untuk kliennya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Musisi Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkotika.
-
Tim kuasa hukum Fariz RM menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut. Mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.
-
Jaksa menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
-
Fariz RM terlihat tak bersama sang istri, Oneng Diana Riyadini saat kembali menjalani sidang kasus narkoba Senin (28/7/2025) kemarin.
-
Sidang kasus narkoba musisi Fariz RM kembali ditunda, sang kuasa hukum Deolipa Yumara beri penjelasan.
-
Agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (28/7/2025).
-
Musisi Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM hari ini, Senin (28/7/2025) kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba.